Sentimen
Positif (94%)
5 Des 2022 : 23.57
Partai Terkait

Mengukur Kinerja Penatausahaan Penerimaan Negara

6 Des 2022 : 06.57 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Mengukur Kinerja Penatausahaan Penerimaan Negara

Kebutuhan pemerintah dalam mendanai belanja negara yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semakin besar.

Hal tersebut tercermin dari jumlah belanja negara yang semakin meningkat dari tahun anggaran sebelumnya. Besarnya belanja negara tentu harus didukung dengan sumber pendanaan yang besar pula.

Sumber pendanaan belanja dalam APBN diperoleh dari penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan yang meliputi pendapatan pajak, pendapatan negara bukan pajak, pendapatan hibah maupun yang berasal dari penerimaan pembiayaan. Salah satu sumber dari penerimaan pembiayaan berasal dari penerbitan surat berharga negara.

Penerimaan negara saat ini dilaksanakan secara elektronik dengan mengunakan Modul Penerimaan Negara (MPN) melalui Collecting Agent, yaitu agen penerimaan yang meliputi bank persepsi, pos persepsi dan lembaga persepsi lainnya yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.

Pada awalnya, layanan penerimaan negara melalui MPN generasi pertama (MPN G1) yang diluncurkan pada tahun 2007 hanya dilakukan melalui loket yang disediakan oleh bank/pos persepsi.

Kondisi tersebut tentu mempunyai kekurangan atau keterbatasan di mana penerimaan negara hanya dapat dilayani sampai dengan jam buka layanan loket pada bank/pos persepsi sehingga pelayanan kepada wajib pajak, wajib bayar, atau wajib setor untuk melaksanakan kewajiban kepada negara masih kurang maksimal.

Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, MPN G1 ini mengalami penyesuaian menjadi MPN G2 pada tahun 2014. Pada MPN G2 terdapat inovasi yaitu penggunaan kode billing yang kemudian dilakukan pembayaran melalui teller bank, internet banking, mobile banking, dan ATM.

Dengan penggunaan sistem billing, wajib pajak, wajib bayar, atau wajib setor dapat membuat billing sendiri melalui website biller (DJA, DJP, dan DJBC) dan membayar billing secara online kapan pun dan di mana pun.

Untuk mengakomodasi perkembangan teknologi yang semakin pesat, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah mengembangkan MPN generasi ke-3 (MPN G3). MPN G3 yang dikembangkan pada tahun 2019 mempunyai beberapa keunggulan dibandingkan MPN generasi sebelumnya.

Beberapa penyempurnaan pada MPN G3 yaitu penambahan kapasitas, interface, dan penambahan kanal pembayaran. Kapasitas MPN G3 dapat mencapai hingga 1.000 transaksi per detik, meningkat signifikan dari semula hanya 60 transaksi per detik pada saat MPN G2.

Kemudian dengan interface yang baru dalam MPN G3, wajib pajak, wajib bayar, atau wajib setor cukup mengakses satu situs, yaitu mpn.kemenkeu.go.id untuk membuat kode billing dan sekaligus dapat membayar kode billing dalam website yang sama secara single sign on (sso).

Kanal pembayaran pada MPN G3 juga bertambah berupa kanal dompet elektronik, bank transfer, virtual account, direct debit, dan kartu kredit yang mengakomodasi penambahan Lembaga Persepsi Lainnya (LPL), seperti tekfin, e-Commerce, retailer, penyedia jasa aplikasi perpajakan, dan lembaga lainnya sebagai Collecting Agent.

Dengan 15 kanal yang disediakan pada MPN G3 saat ini, jangkauan layanan penerimaan negara semakin luas dan semakin memudahkan wajib pajak, wajib bayar, atau wajib setor untuk membayar kewajibannya kepada negara dari mana saja.

Dalam menjalankan kewajiban pelaksanaan penerimaan negara antara Pemerintah dengan Collecting Agent tertuang dalam Dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS).

Dalam naskah perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Atas layanan yang diberikan, Collecting Agent berhak menerima imbalan atas jasa layanan penerimaan negara.

Imbalan tersebut diberikan setiap bulan dengan nominal mulai Rp2.000 s.d. Rp 6.000 per transaksi sesuai dengan jumlah nominal setoran penerimaan negara.

Sedangkan dari sisi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Collecting Agent antara lain menyediakan dan memelihara sistem tekonologi informasi dalam rangka menunjang kelancaran penerimaan negara secara elektronik, membuka loket penerimaan negara sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Selain itu juga berkewajiban menerima setiap penerimaan negara baik melalui loket dan/atau secara elektronik, melimpahkan penerimaan negara yang diterima ke rekening kas negara pada Bank Indonesia, dan melakukan rekonsiliasi data transaksi dan rekonsiliasi kas dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan.

Untuk memastikan bahwa Collecting Agent telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam PKS, perlu dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja atas kinerja penatausahaan penerimaan negara pada seluruh Collecting Agent. Penilaian dilakukan dengan periode dan kriteria yang disepakati bersama atau berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh DJPb.

Secara keseluruhan, pelaksanaan kewajiban-kewajiban tersebut sebagaimana yang telah disepakati dalam PKS akan dikonversikan menjadi indikator kinerja. Jika semua kewajiban telah dipenuhi, dapat mencerminkan Collecting Agent telah melaksanakan PKS dengan baik sehingga akan mendapatkan penilaian yang maksimal pula.

Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut akan mengurangi poin penilaian. Selain itu, jumlah nominal dan transaksi penerimaan negara secara elektronik yang ditatausahakan oleh Collecting Agent juga menjadi kriteria penilaian. Semakin besar nominal dan transaksi penerimaan negara yang ditatausahakan, maka semakin besar pula nilainya.

Sebagai langkah awal, DJPb telah melakukan penilaian atas kinerja penatausahaan penerimaan negara secara elektronik untuk tahun anggaran 2021 berupa Collecting Agent Performance.

Ada tiga kriteria yang menjadi dasar penilaian yakni jumlah nominal, jumlah transaksi dan kinerja operasional. Kinerja operasional ini mencakup kepatuhan dan efektivitas Collecting Agent dalam melaksanakan seluruh kewajiban dalam pelayanan penerimaan negara.

Selanjutnya, hasil penilaian tersebut kemudian disampaikan ke seluruh Collecting Agent. Untuk Collecting Agent yang memperoleh nilai terbaik pada masing-masing kategori yakni bank BUMN dan Pos, bank swasta, bank syariah, bank pembangunan daerah dan lembaga persepsi lainnya diberikan penghargaan oleh DJPb.

Diharapkan, dengan adanya penilaian dan penghargaan atas kinerja Collecting Agent dalam menatausahakan penerimaan negara secara elektronik akan dapat mendorong perbaikan kinerja pada Collecting Agent. Misalnya bagaimana agar Collecting Agent mampu meningkatkan jumlah nominal atas penerimaan negara.

Selain itu juga dapat menjadi evaluasi pada area atau hal-hal mana yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan pada masa mendatang terkait dengan kewajiban yang harus dipenuhi atau dilaksanakan sehingga terjadi peningkatan kepatuhan dan efektivitas penatausahaan penerimaan negara pada Collecting Agent yang bersangkutan.

Oleh: M. Saeful Bakhri
Kepala Seksi Rekonsiliasi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan

PROMOTED:  Kisah Dua Brand Kecantikan Lokal Raup Untung dari Tokopedia: Duvaderm dan Guele

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: positif (94.1%)