Jelang Penetapan UMK Jabar, Buruh Tuntut Diskresi Gubernur
JabarEkspress.com Jenis Media: News
BANDUNG – Jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK Jabar yang rencananya akan ditetapkan pada 7 Desember 2022, puluhan perwakilan buruh yang tergabung ke dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat atau KSPSI Jabar mengggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja, Logam Elektronik Mesin, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Muhamad Sidarta menjelaskan, para buruh ini akan menuntut kepada Pemprov Jabar untuk menaikan UMK di Tahun 2023 nanti.
“Hari ini kami melakukan aksi setelah Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) menyelesaikan sidang pleno pengupahan, sudah memberikan rekomendasi dari masing-masing unsur baik dari pemerintah, Apindo, serikat pekerja, bahkan ada dari akademisi,” katanya saat ditemui di lokasi aksi, Senin 5 Desember 2022.
Aksi ini juga menurut Sidarta, merupakan pengawalan para buruh terhadap apa yang telah direkomendasikan oleh 27 kabupaten kota terkait dengan kenaikan UMK Jabar.
“Karena hari ini sedang proses di Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Masyarakat, dan Disnakertrans Jabar untuk membahas itu (kenaikkan UMK). Jadi kami akan mengawal proses penetapan UMK 2023 Jabar (tahun 2023),” ungkapnya.
Sentimen: positif (72.7%)