Sentimen
Negatif (79%)
5 Des 2022 : 21.56
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Hyundai

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: kasus suap, korupsi

KPK Isyaratkan akan Tahan GM Hyundai di Kasus Korupsi Eks Bupati Cirebon

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

5 Des 2022 : 21.56
KPK Isyaratkan akan Tahan GM Hyundai di Kasus Korupsi Eks Bupati Cirebon
Jakarta -

KPK memastikan bakal menahan General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction, Herry Jung. Petinggi perusahaan konstruksi itu diduga terlibat dalam kasus korupsi eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"Ini yang petinggi Hyundai, ini memang sebenarnya itu sudah mau antrean untuk segera upaya paksa," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

"Tapi kembali saya belum bisa jelaskan secara banyak," tambahnya.

-

-

Karyoto menegaskan, GM Hyundai tersebut saat ini sudah masuk dalam opsi upaya paksa KPK. Hanya saja, Karyoto enggan membeberkan lebih lanjut perkembangannya.

"Itu sudah pada tahap upaya paksa, hanya masalah pemanggilan yang belum saya update terakhir bagaimana posisinya," tutup Karyoto.

Adapun GM Hyundai Herry Jung sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka di kasus suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sejak tahun 2019. Herry dijerat dalam pengembangan kasus Sunjaya.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara dan menetapkan dua orang tersangka yaitu HEJ (Herry Jung) dan STN (Sutikno)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (15/11/2019).

Sutikno merupakan pihak swasta, Direktur King Properti. KPK menduga keduanya memberi suap kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon kala itu.

Saut menyebut Herry diduga memberi suap kepada Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

"Pemberian uang disebut dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU-2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar," kata Saut.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sentimen: negatif (79%)