Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bandar Lampung
Perkara Kemitraan Tak Bisa Dibatalkan oleh Pengadilan Niaga
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menganggap perkara keberatan atas putusan kemitraan yang melibatkan entitas usaha PT Charoen Pokhpand Indonesia Tbk (CPIN) cacat formil.
Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan bahwa perkara yang melibatkan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), semestinya tidak bisa dibatalkan oleh pengadilan niaga.
"Secara formil, tidak ada aturan yang menata soal pembatalan putusan perkara kemitraan, baik di UU 20/2008 tentang UMKM dan peraturan turunan, sampai ke peraturan KPPU bahkan di UU Cipta Kerja No.20/2020 pun tidak ada yang mengatur soal pengajuan keberatan," ujarnya dalam temu media, Kamis (1/12/2022).
Karena itu, tuturnya, perkara kemitraan yang diputuskan oleh KPPU bersifat final dan mengikat. Dia memberikan sinyal bahwa argumen inilah yang mewarnai permohonan kasasi komisi ke Mahkamah Agung.
Pasalnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang membatalkan sanksi dari KPPU kepada PT STS.
"Kalau MA memutus perkara atas dasar keadilan, maka harus juga melihat aspek formil dari suatu perkara, memenuhi syarat atau tidak," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU mengajukan permohonan kasasi melawan anak usaha PT Charoen Pokhpand Indonesia Tbk (CPIN) terkait perkara kemitraan.
Berdasarkan penelusuran pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Sabtu (26/11/2022), perkara bernomor register 1805 K/ Pdt. Sus-KPPU/2022, didaftarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 14 November 2022 dan mulai didistribusikan pada 22 November 2022.
Adapun perkara ini tengah diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Syamsul Maarif, sebagai ketua majelis dengan anggota Ibrahim, serta Nani Indrawati. Sedangkan, Muhammad Firman Akbar bertindak selaku panitera pengganti.
Berdasarkan catatan Bisnis, PT Sinar Ternak Sejahtera tercatat beroperasi di Bandar Lampung dan berdiri pada 2006. CPIN memiliki 99,99 persen saham persen secara tidak langsung melalui melalui PT Prospek Karyatama yang memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Sarana Farmindo Utama, anak usaha CPIN.
Perkara ini bermula dari hasil penelitian yang dilakukan KPPU atas pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh PT Sinar Ternak Sejahtera dengan 117 plasmanya.
Dalam pelaksanaan, hubungan kemitraan yang dilakukan oleh STS sebagai inti dan 117 plasmanya tidak berjalan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan yang saling menguntungkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling mendukung.
KPPU sempat memberikan kesempatan perbaikan kepada STS pada proses pengawasan. Namun sampai tenggat perbaikan berakhir, STS tidak melaksanakan perintah beberapa perbaikan yang ditetapkan KPPU.
Beberapa perbaikan itu mencakup di antaranya pemisahan perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan; pengaturan harga jual beli tanah dan kandang plasma; dan pengaturan kesepakatan harga sewa menyewa tanah dan kandang plasma.
Pelanggaran yang terbukti dilakukan STS lantas membuat perusahaan harus melakukan perbaikan dalam jangka waktu 6 bulan. Jika tidak dilaksanakan, KPPU akan memerintahkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mencabut izin usaha STS.
Sinar Ternak Sejahtera juga diminta membayar denda Rp10 miliar yang disetor ke kas negara.
Atas putusan itu, STS kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Agustus 2022, dengan register perkara 1/Pdt.Sus-KPPU/2022/PN Jkt.Pst dan dikabulkan oleh majelis hakim.
Putusan hakim PN Jakarta Pusat yang mengabulkan keberatan PT STS itulah yang membuat KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan saat ini tengah diperiksa oleh majelis hakim sebelum akhirnya akan mengumumkan putusan terkait perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Sentimen: negatif (95.5%)