Syarat Dokumen PPPK Kemenag 2022 bagi Pendaftar Berusia 20 hingga 59 Tahun
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Syarat dokumen PPPK Kemenag 2022 bagi pendaftar berusia 20 hingga 59 tahun.
Rencana pemerintah membuka formasi PPPK Kemenag 2022 sampai saat ini jadwal pendaftarannya belum juga dirilis.
Hingga artikel ini diterbitkan belum ada pengumuman resmi mengenai kapan jadwal PPPK Kemenag 2022 serta syarat yang mesti dipenuhi untuk mengikuti seleksi tersebut.
Baca Juga: Hakim Murka Ricky Rizal Tutupi Kebenaran, Masa Depan Anak Jadi Korban
Meskipun demikian, tidak ada salahnya kita mempersiapkan syarat PPPK Kemenag 2022 yang mengacu dari PPPK Kemenag tahun sebelumnya.
Syarat umum PPPK Kemenag 2022
Syarat seleksi PPPK Kemenag 2022 kemungkinan tidak akan berbeda jauh dengan seleksi PPPK Guru 2022 yang saat ini tengah berjalan.
- Merupakan WNI
Baca Juga: Hakim Murka Ricky Rizal Tutupi Kebenaran, Masa Depan Anak Jadi Korban
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Baca Juga: Reborn Rich Song Joong Ki Geser Posisi Extraordinary Attornery Woo, Rating Tinggi!
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana, atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan
Baca Juga: Kamararuddin Simanjuntak Dapat Bocoran Soal Wanita Cantik Menangis di Rumah Ferdy Sambo: Piala Bergilir
Syarat dokumen seleksi PPPK Kemenag 2022
- Pas foto dengan latar belakang warna merah, format JPEG/JPG maksimal 200 kb
- Scan KTP Asli atau Surat Keterangan Asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV atau S1 dan surat penyetaraan ijazah aslih dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
Baca Juga: Mas Kawin Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Capai Jumlah Fantastis? Jelang Pernikahan 10 Desember 2022
- Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. ***
Sentimen: positif (93.4%)