Sentimen
Positif (47%)
5 Des 2022 : 17.09
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Bharada E Berhak Dapat Keringanan Tuntutan

6 Des 2022 : 00.09 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Bharada E Berhak Dapat Keringanan Tuntutan

AKURAT.CO, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan keringanan hukum terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

LPSK menilai Bharada E telah kooperatif dalam membantu memberikan keterangan, serta menyampaikan fakta-fakta yang dapat mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami rekomendasikan Richard sebagai Justice Collaborator sehingga berhak untuk mendapat keringanan penjatuhan hukuman," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilanintyas kepada orang wartawan, Senin (5/12/2022).

baca juga:

Susi mengatakan surat pengajuan itu telah dilayangkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10A UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Surat rekomendasi LPSK yang dikirimkan ke jaksa penuntut umum itu nantinya akan dibacakan di muka persidangan saat agenda pembacaan tuntutan.

"Dalam surat ajuan tersebut agar dimuat dalam surat tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer kepada majelis hakim, sehingga Richard Eliezer mendapatkan keringanan penjatuhan hukuman," ujar Susilaningtias. []

Sentimen: positif (47.1%)