Sentimen
Negatif (99%)
5 Des 2022 : 14.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Andi Desfiandi

Andi Desfiandi

Kasus Suap Unila, Dosen Dipanggil Bersaksi di KPK

5 Des 2022 : 21.55 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kasus Suap Unila, Dosen Dipanggil Bersaksi di KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan informasi dan alat bukti terkait perkara kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonakti, Karomani.

Hari ini, giliran dosen Riza Satria Perdana diperiksa oleh penyidik KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Meski begitu, Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan menjelaskan asal kampus Riza. Begitu pula dengan materi pendalaman yang bakal ditanyakan ke saksi.  

baca juga:

Dalam kasus ini, Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Swasta Andi Desfiandi.

Karomani diduga menerima uang senilai Rp603 juta dari orang tua peserta calon mahasiswa dari Mualimin. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar. Total ia diduga telah menerima suap senilai Rp5 miliar.

Pada perkara ini, Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. 

Adapun Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []

Sentimen: negatif (99.2%)