Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: ICJR
Kab/Kota: Senayan
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sufmi Dasco Sebut RKUHP Akan Disahkan Dalam Waktu Dekat
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya sudah membawa persetujuan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke dalam rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus). Dasco mengakui, RKUHP akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat ini, pada Selasa (6/12) besok.
“Kalau Rapim dan Bamus sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Politikus Partai Gerindra ini menyatakan, pengesahan RKUHP yang rencananya akan disahkan pada Selasa (5/12) besok, masih menunggu dari Sekjen DPR RI. “Bisa iya, bisa enggak. Tergantung pengagendaan dari Kesekjenan,” ucap Dasco.
Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyetujui draf final RKUHP atau persetujuan tingkat satu pada 24 November lalu.
Dalam rapat kerja terakhir itu, Komisi III dan Kemenkumham membahas 23 daftar inventaris masalah (DIM) dalam RKUHP. Sembilan fraksi di Komisi III pun memberikan pandangan dan masukan kepada masing-masing DIM tersebut.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, DPR telah memberikan sejumlah masukan terkait RKUHP yang tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Menurut Eddy, beberapa poin dalam DIM telah melalui proses diskusi antara pemerintah dan DPR, serta telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama untuk dimasukkan dalam RKUHP.
“Teman-teman ICJR [Institute for Criminal Justice Reform] yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil itu aktif sekali melakukan diskusi dengan kami tim pemerintah, maupun dengan fraksi-fraksi di DPR, sehingga ada beberapa item yang kemudian kita masukkan dalam RKUHP dan kemudian itu telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama,” ucap Eddy usai melakukan rapat terbatas terkait pembahasan RKUHP di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/11).
Sejumlah poin yang telah dibahas dan mengalami perubahan yaitu mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, pidana mati, hingga pencemaran nama baik. Terkait pidana mati, Eddy mengatakan bahwa dalam RKUHP yang baru pidana mati dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan.
“Artinya, hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” lanjutnya.
Kemudian, pemerintah juga menambahkan pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dengan sejumlah pembatasan. Penghinaan terhadap pemerintah dalam pasal tersebut terbatas pada lembaga kepresidenan, sedangkan penghinaan terhadap lembaga negara hanya terbatas pada lembaga legislatif yaitu DPR, MPR, dan DPD, serta lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
“Baik dalam penjelasan pasal yang berkaitan dengan penyerahan harkat dan martabat Presiden, maupun penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, kami memberikan penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik,” ucap Eddy.
Dalam RKUHP tersebut, pemerintah juga menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Eddy berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi.
“Untuk tidak terjadi disparitas dan tidak ada gap maka ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang ITE itu kami masukkan dalam RKUHP, tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian, dengan sendiri mencabut ketentuan-ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan pasal 28 yang ada dalam undang-undang ITE,” pungkas Eddy.
Sentimen: negatif (100%)