Sentimen
Positif (99%)
5 Des 2022 : 07.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Gunung, Krukut, Tambora

Perusahaan di Kota Bandung Didorong untuk Pekerjakan Penyandang Disabilitas

5 Des 2022 : 07.39 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Perusahaan di Kota Bandung Didorong untuk Pekerjakan Penyandang Disabilitas

PRFMNEWS - Perusahaan yang beroperasi di Kota Bandung didorong untuk membuka lowongan kerja dan memberdayakan penyandang disabilitas.

Hal ini merupakan imbauan khusus dari Pemerintah Kota Bandung serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bandung.

Pemkot Bandung dan Kadin Kota Bandung juga telah meneken perjanjian kerja sama untuk mendorong perusahaan di Kota Bandung untuk menyediakan satu persen dari jumlah pekerja, khusus untuk penyandang disabilitas.

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 7 Malam Ini di RCTI, Gobang Siapkan Siasat Hadapi Bang Edi

Pada peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Kota Bandung Tahun 2022 dilaksanakan penandatangan MoU antara Pemkot Bandung dan Kadin memberikan kesempatan bekerja kepada penyandang disabilitas di Balai Kota Bandung, Sabtu 3 Desember 2022.

Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Soni Bakhtiyar mengatakan, selain penandatanganan MoU, digelar pula deklarasi bersama atas pemenuhan hak penyandang disabilitas kolaborasi pentahelix antara OPD, masyarakat, akademisi, media, perusahan dan stakeholder lainnya.

"Penandatanganan bersama menjadikan kota Bandung inklusif disabilitas," ujarnya.

Baca Juga: Update Erupsi Gunung Semeru Hari ini, Status Awas dengan Jarak Luncuran Awan Panas 19 KM, Ini Imbauan PVMBG

Saat ini, para penyandang disabilitas juga diberikan ruang untuk aktif terlibat dalam penyediaan barang dan jasa pemerintah.

"Ada penyedia barang jasa pun muncul dari teman-teman disabilitas sudah masuk e-katalog Kota Bandung," katanya.

Sementara itu, Ketua Kadin Kota Bandung, Iwa Kartiwa mengaku terus mendorong pengusaha untuk menaati amanat undang-undang nomor 8 tahun 2016 untuk menyediakan satu persen dari jumlah pekerjanya bagi disabilitas.

"Kami akan terus mendukung pengusaha semuanya lebih menaati undang-undang itu. Di Kota Bandung sekarang sudah banyak pengusaha yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas bahkan ada yang sudah 2-4 persen," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi di Kali Krukut Tambora yang Dibungkus Kain Sarung

Selain itu, Iwa mengapresiasi banyaknya UMKM dari penyandang disabilitas yang telah masuk ke dalam penyediaan barang dan jasa melalui e-katalog.

Ke depan, lanjut Iwa, pengusahan yang menyediakan barang dan jasa melalui e-katalog harus menjadi anggota Kadin terlebih dahulu.

Untuk itu, Kadin Kota Bandung akan memberikan keanggotaan secara gratis bagi penyandang disabilitas.

"Salah satu syarat untuk mengikuti tender itu jadi anggota terlebih dahulu, kami akan melakukan secara gratis," ujarnya.

Baca Juga: Cek Bunda! Update 172 Daftar Obat Sirup Aman Dikonsumsi dari 22 Perusahaan Farmasi, Ada Merek Terkenal

Sebagai bentuk keseriusan, pada peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Kota Bandung Tahun 2022 Kadin Kota Bandung pun mendeklarasikan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.

Ini isi deklarasi dari Kadin Kota Bandung.

1. Memberikan kesempatan bekerja paling sedikit persen untuk penyandang disabilitas dari kebutuhan pegawai atau pekerja.

2. Menyediakan aksebilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas.

3. Menjamin proses rekrutmen penerimaan pelatihan kerja penempatan kerja keberlanjutan kerja dan pengembangan karir yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Dilakukan saat Terjadi Gempa Bumi, Salah Satunya Berlindung di Bawah Meja

4. Menyediakan mekanisme pengakuan sepenuhnya atas hak penyandang disabilitas.

5. Menjamin para penyandang disabilitas untuk berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan.***

Sentimen: positif (99.8%)