Sentimen
Negatif (100%)
3 Des 2022 : 05.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Yogyakarta, Sleman, Bantaeng

Kasus: covid-19, penganiayaan

Jadi Tersangka, Korban Penganiayaan di Holywings Yogyakarta Ajukan Praperadilan

3 Des 2022 : 05.32 Views 3

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Jadi Tersangka, Korban Penganiayaan di Holywings Yogyakarta Ajukan Praperadilan

Merdeka.com - Salah satu korban penganiayaan di Holywings Yogyakarta beberapa waktu lalu, Brian Yoga Kusuma ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini karena adanya laporan balik dari orang yang sempat berselisih paham dengannya saat kejadian di Holywings.

Kuasa hukum Brian, Duke Arie Widagdo mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kepada Brian. Dalam praperadilan ini pihak yang terlapor adalah penyidik Polda DIY.

"Senin (28/11) kemarin sudah sidang pertama praperadilan di PN Sleman. Hingga Kamis (1/12) telah ada empat sidang di mana sidang hari Kamis adalah pemeriksaan saksi atau ahli," ucap Duke dalam keterangannya, Jumat (2/12).

Saat sidang saksi ahli, kata Duke, pihaknya menghadirkan ahli hukum pidana Prof Muzakir, yang memberikan pandangan ahli terkait penetapan tersangka terhadap Brian Yoga.

"Kami terkejut klien kami sebagai korban kok bisa jadi tersangka. Ini yang melatari kami mengajukan Praperadilan ke PN Sleman. Ada beberapa hal yang dilanggar dan tidak dilakukan oleh penyidik yakni tidak dilakukannya pemanggilan Brian Yoga, ke tahap penyelidikan. Ini jadi kejanggalan kok bisa tersangka tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dalam proses penyelidikan sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri," tegas Duke.

"Undangan klarifikasi pada klien kami tidak pernah dilakukan, tidak ada keterangan pada tahap penyelidikan. Pada penyidikan, seturut aturan MK, wajib memanggil calon tersangka, ini tidak dilakukan oleh penyidik. Dipanggil sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemanggilan sebagai calon tersangka," imbuh Duke.

Duke menegaskan Brian sudah dalam perlindungan LPSK sejak tanggal 5 September lalu. Hanya saja status dari LPSK ke Brian ini tidak mendapatkan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Brian, lanjut Duke justru ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2022.

"Kami juga mempertanyakan adanya status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 November. Kami kaget padahal di UU LPSK, apabila ada perlindungan saksi atau korban tak boleh dilakukan tuntutan hukum sampai proses laporan dia diputus secara inkrah. Tiba-tiba dikeluarkan status DPO," ungkap Duke.

"Mana mungkin dia (Brian) hilang dan melarikan diri padahal dalam lindungan LPSK. Koordinasi dengan penyidik LPSK sudah dilakukan sejak awal di bulan Agustus. 19 Oktober, LPSK juga ke Polda, artinya polisi sudah mengetahui. Ini terungkap di persidangan," imbuh Duke.

Duke menilai ada kejanggalan penetapan tersangka Brian. Brian disangkakan pasal 351 ayat 1 junto 170 KUHP tentang penganiayaan ringan dan pengeroyokan.

"Dia sudah dijamin perlindungan LPSK, tinggal berkoordinasi saja di mana Brian. Kemarin sempat sakit, Covid dan dirawat di Jakarta. Klien kami tertekan secara psikis dan fisik. Ada fragmen rusuk yang mengalami masalah akibat peristiwa kemarin, sempat dirawat di RS Abdi Waluyo," tutur Duke.

"Saat ini kami fokus pada penetapan tersangka dahulu apakah sah atau tidak. Kalau terbukti tidak sah kita akan lanjut ke Propam," urai Duke.

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Polisi Yuliyanto mengatakan pihaknya akan mengikuti persidangan Praperadilan dan mengamati perkembangan kasus tersebut.

"Kita ikuti bagaimana sidang Praperadilannya. Saat ini kan sudah berjalan ya. Nanti bagaimana hakim Praperadilan memutuskan, kita tunggu," ujar Yuliyanto saat dihubungi. [cob]

Baca juga:
Viral Prajurit TNI Terlantarkan-KDRT Istri, Ini Perintah Tegas Jenderal Andika
Aniaya Istri, Anggota TNI di Semarang Jadi Tersangka Kasus KDRT
Sepekan Kabur, Perempuan yang Viral Aniaya Bocah Ditangkap Polres Bantaeng di Sinjai
Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Nonaktif Langkat Dihukum 19 Bulan Penjara
Sopir Lori di Bintan Mengaku Dianiaya Empat Petugas Bea Cukai
Dokumen Tidak Diteken, ASN di Dinas ESDM Kaltim Aniaya Atasan

Sentimen: negatif (100%)