Sentimen
Positif (92%)
5 Des 2022 : 02.30
Informasi Tambahan

Hewan: Domba

Bawaslu Gandeng Platform Media Sosial Berantas Informasi Hoaks

5 Des 2022 : 02.30 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu Gandeng Platform Media Sosial Berantas Informasi Hoaks

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggandeng beberapa platform media sosial, seperti Facebook hingga TikTok guna turutserta memberantas informasi hoaks kepemiluan.

"Ini ada google dan teman-teman platform media sosial. Strategi Bawaslu ini adalah membangun kolaborasi dengan berbagai platform medsos. Misalnya kami sudah membangun kesepahaman dengan Meta, melalui WhatsApp," ungkap Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Minggu (4/12).

Bawaslu, kata Lolly, juga akan menjalin kesepahaman dengan platform media sosial lain, seperti TikTok, mengingat pihaknya punya keterbatasan.

Lolly menerangkan Bawaslu punya keterbatasan karena bekerja diatur regulasi, sehingga ada ruang-ruang keterbatasan, termasuk dalam menindak jika ada informasi hoaks di medsos.

"Ranah Bawaslu tidak disitu. Ranah Bawaslu hanya bisa sampai melakukan analisis, kemudian melakukan kajian, dan merekomendasikan," tegasnya.

"Misalnya kalau ada disinformasi yang itu berdampak sangat besar, maka bagi Bawaslu penting merespons cepat melalui kajian dan merekomendasi kepada platform untuk mentakedown," tambahnya.

Namun, kata Lolly, untuk menyelesaikan masalah hoaks  dengan menghapus konten tidaklah cukup.

Masalah utamanya, lanjut Lolly, adalah bagaimana cara produksi berita yang benar mampu menandingi produksi berita yang tidak benar.

"Kalau kita bicara hoaks, berita bohong, sebenarnya ada larangan dalam UU 7 2017 yang memang redaksinya bukan hoaks disinformasi, tapi larangannya menghasut, menghina, dan mengadu domba, sehingga sanksi pidananya jelas 24 bulan," tuturnya.

Lolly pun mengingatkan bahwa mengadu domba, menghina hingga membuat hoaks kepemiluan adalah hal yang dilarang dalam masa kampanye.

"Maka kolaborasi kerjasama akan langsung kita lakukan dengan kepolisian karena payung hukum yang berbeda," tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: Ujaran Kebencian dan Hoaks dapat Ditangkal dengan Cara Ini

Sentimen: positif (92.8%)