Sentimen
Positif (99%)
5 Des 2022 : 00.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karet

Ini 3 Kebijakan Baru PPPK 2023 yang Disetujui Jokowi, Aminkan! Seluruh Guru Honorer Terangkat ASN

5 Des 2022 : 07.50 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ini 3 Kebijakan Baru PPPK 2023 yang Disetujui Jokowi, Aminkan! Seluruh Guru Honorer Terangkat ASN

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Kabarnya pemerintah melalui Kemendikbudristek terus berusaha, untuk tuntaskan masalah honorer atau non ASN pada PPPK di 2023.

Untuk itu, Kemendikbud sudah menyiapkan mekanisme terbaru PPPK 2023, agar masalah soal honorer tuntas.

Dalam hal ini, masalah honorer yang ingin diselesaikan yakni, guru honorer P1 yang belum penempatan atau belum dapat formasi.

Bahkan, dalam upaya menyelesaikan masalah honorer di 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah menyetujui mekanisme atau kebijakan yang diusulkan Kemendikbudristek dan jajarannya.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengungkapkan, perekrutan PPPK bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, walau dalam pelaksanaan, didapati berbagai kekurangan.

Nadiem juga menyadari, bahwa dalam dua tahun pelaksanaan seleksi PPPK guru, berbagai masalah muncul. Salah satunya, adanya kelompok guru honorer yang tak mendapat formasi.

Atas dasar hal tersebut, Nadiem mengimbau agar pihak pemda mengajukan formasi PPPK 2023, untuk para guru honorer agar semuanya bisa terakomodir.

Berikut 3 kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah dan telah disetujui Jokowi, dalam upaya menuntaskan masalah honorer.

Perlu diketahui, 3 kebijakan itu adalah hasil kolaborasi dari Kemendikbudristek, KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam hal ini, Nadiem menyampaikan rasa terimakasihnya pada Presiden Jokowi, karena komitmennya yang kuat untuk menuntaskan masalah honorer di 2023.

Adapun 3 kebijakan yang bakal
ditempuh pada seleksi PPPK 2023, antara lain:

1. Jika pada Maret 2023, pemda tak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan, maka pemerintah pusat yang bakal melengkapi formasi tersebut.

2. Kemendikbudristek telah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian, bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak dipakai untuk kebutuhan lain.

Bahkan, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain termasuk di bidang pendidikan. Karena, anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan.

3. Anggaran PPPK bakal ditransfer kepada pemda setelah guru honorernya diangkat.

Menanggapi hal itu, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengharapkan, agar kebijakan itu bisa terealisasi.

Dia juga mewanti-wanti, jangan sampai rencana itu hanya seperti permen karet. Manis di awal, namun pahit di akhir, sampai akhirnya harus dibuang dan tak bisa ditelan.

Dia menegaskan, pihaknya ingin 193.954 honorer P1 terakomodir seluruhnya tanpa terkecuali.

Itulah kabar soal kebijakan baru pada PPPK 2023, yang bila terealisasi, akan membuat guru honorer P1 belum penempatan jadi full senyum dan bisa terangkat jadi ASN.***

Sentimen: positif (99%)