Sentimen
Negatif (94%)
4 Des 2022 : 13.08
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Perusahaan Swasta di Papua Diduga Fasilitasi Keperluan Lukas Enembe

4 Des 2022 : 20.08 Views 3

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

Perusahaan Swasta di Papua Diduga Fasilitasi Keperluan Lukas Enembe

loading...

KPK menduga kontraktor swasta PT Tabi Bangun Papua turut menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Caranya dengan memfasilitasi keperluan Lukas Enembe. Foto/papua.go.id

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kontraktor swasta PT Tabi Bangun Papua turut menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Caranya dengan memfasilitasi keperluan Lukas Enembe.

Dugaan tersebut langsung dikonfirmasi penyidik KPK kepada Bendahara PT Tabi Bangun Papua, Meike dan Karyawan PT Tabi Bangun Papua, Willicius. Keduanya dicecar penyidik soal pengeluaran uang perusahaan yang diduga untuk keperluan Lukas Enembe. Baca juga: KPK Tunggu Rekomendasi IDI soal Izin Berobat Lukas Enembe ke Luar Negeri

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Minggu (4/12/2022).

Tak hanya itu, KPK saat ini juga sedang menelusuri penggunaan uang yang diduga hasil korupsi Lukas Enembe. Aliran uang itu ditelusuri lewat saksi pihak swasta, Ramlah Citra Pramita alias Lala Saga; Kurir ketring rumahan, Ade Rahmad; dan pemilik toko aksesoris mobil, Endri Susanto.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait penggunaan aliran uang yang diterima tersangka LE," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Baca juga: KPK Duga Advokat Roy Rening Temui Para Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

(kri)

Sentimen: negatif (94.1%)