Sentimen
Negatif (84%)
3 Des 2022 : 03.37

Divonis Penjara dan Didenda, 4 Nelayan NTT yang Ditahan Australia Segera Dipulangkan

3 Des 2022 : 10.37 Views 3

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Divonis Penjara dan Didenda, 4 Nelayan NTT yang Ditahan Australia Segera Dipulangkan

Merdeka.com - Empat nelayan asal Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangkap Australia Border Force (ABF) telah menjalani proses hukum, Senin (28/11) lalu. Dalam persidangan di Darwin, keempatnya dihukum penjara selama 28 hari dan didenda sebesar AUD 13.000.

Denda itu ditanggung bersama keempat nelayan. Irwan dan Safarin menanggung AUD 6.000, Dewa AUD 4500, dan Lexa AUD 3.000.

Berdasarkan rilis yang diterima dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) Darwin menyebutkan, empat orang nelayan ini dapat direpatriasi dalam waktu dekat tanpa menjalani hukuman denda dan penjara. Namun, jika mereka ditangkap kembali di kemudian hari mereka harus menjalani hukuman penjara dan membayar denda.

KRI Darwin sedang berkoordinasi lebih lanjut untuk proses repatriasi keempat nelayan itu. Mereka kemungkinan akan direpatriasi bersama empat nelayan lain yang juga tertangkap pihak ABF.

2 dari 2 halaman

Empat Nelayan Lain Tunggu Persidangan

Pada hari yang sama, KRI Darwin juga mendapatkan akses kekonsuleran menemui empat ABK yang juga ditangkap ABF pada November (23/11) lalu. Kapal yang ditangkap bernama Alif Jaya, dengan nama ABK Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi, dan Billy Nurullah alias Gerbuyung.

Keempat nelayan itu mengakui secara sadar serta sengaja memasuki wilayah perairan Australia untuk melakukan aktivitas ilegal fishing. Mereka juga mengaku, telah dua hari berada di perairan Australia sebelum ditangkap. Saat diperiksa ABF di dalam kapal Alif Jaya dilengkapi kompas dan ditemukan sirip ikan hiu yang telah dikeringkan.

Pihak ABF langsung menarik kapal Alif Jaya untuk dibawa ke pantai, namun karena dihantam gelombang besar kapal tersebut hancur dan tenggelam.

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay kepada merdeka.com mengatakan, ABK kapal Big Fide sudah jalani persidangan Senin (28/11) kemarin. Sementara ABK kapal Alif Jaya belum disidangkan.

"Kemungkinan besar mereka delapan orang ini akan dipulangkan sama-sama. Jadi dua kapal ditahan yang pertama sudah ada hasil sidang. Sekarang masih menunggu kapal yang satu lagi," jelasnya, Jumat (2/12).

Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan, delapan orang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao sedang ditahan Australia Border Force (ABF) sejak pekan lalu. [yan]

Baca juga:
Langgar Perbatasan, Delapan Nelayan NTT Ditahan di Australia
Ini Batas Nelayan Boleh Menangkap Ikan di Perairan Indonesia-Australia
Pandemi Mereda, Penjualan Mesin Tempel untuk Nelayan Naik 10 Persen
Maelo Pukek, Tradisi Nelayan Sumatera Barat di Pesisir Pantai Padang
Luhut Usul Bentuk Koperasi Urus Kompensasi Korban Tumpahan Minyak Montara
Pilu Nelayan di Lebak saat Cuaca Buruk, Pilih Tak Melaut karena Alasan Ini

Sentimen: negatif (84.2%)