Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Piala Dunia 2022
Kab/Kota: Purwakarta
Cara Buat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - 38 BUMN siap menerima 898 calon pegawai melalui Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran online Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 melalui laman resmi https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id.
Pendaftaran online Rekrutmen Bersama BUMN gelombang dua dibuka mulai 1 hingga 7 Desember 2022. Salah satu persyaratan daftarnya yakni menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman Polri, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri kepada seorang pemohon atau warga guna menerangkan ada atau tidak adanya catatan yang bersangkutan dengan tindak kriminalitas atau kejahatan.
Baca Juga: Pengusaha Ogah Menaikkan UMK Purwakarta 2023, Bupati Tegaskan Sikap
Syarat membuat SKCK baru untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi paspor (jika membuat SKCK di Mabes Polri/Polda)
3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
4. Fotokopi akta kelahiran (kenal lahir, ijazah, surat nikah)
5. Fotokopi kartu identitas lain apabila belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar (latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak memakai aksesoris di wajah, dan wajah harus tampak utuh bagi pemohon berjilbab)
Baca Juga: Ramai Rencana Kunjungan Utusan AS Terkait LGBT, Kemenlu RI Buka Suara
Ada dua cara untuk membuat SKCK baru yakni dengan datang ke kantor polisi (offline) dan melalui laman Polri (online).
Cara membuat SKCK secara offline
1. Membawa seluruh dokumen yang menjadi syarat pembuatan SKCK baru
2. Menyerahkan seluruh dokumen ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi
3. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan lengkap, jelas, dan benar
4. Pengambilan sidik jari oleh petugas
SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku atau merasa perlu, masyarakat dapat memperpanjang SKCK.
Cara memperpanjang masa berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli
2. Membawa fotokopi KTP
3. Membawa fotokopi KK
4. Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Membawa pasfoto terbaru ukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak 4 lembar
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan di kantor Polisi
Baca Juga: Prediksi Skor Ghana vs Uruguay di Piala Dunia 2022: Statistik Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Cara membuat SKCK secara online
1. Kunjungi laman resmi Polri https://skck.polri.go.id/
2. Mengisi form pendaftaran di laman tersebut sesuai dengan urutan. Awalnya masyarakat perlu menentukan jenis keperluan membuat SKCK.
3. Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
Adapun biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp30.000.***
Sentimen: negatif (88.9%)