Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bantul
Kasus: kekerasan seksual
Diperiksa Lagi, Pelatih Gulat Bantul Tetap Bantah Melakukan Kekerasan Seksual
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, BANTUL — AS, pelatih gulat Bantul tetap membantah dituding telah melakukan kekerasan seksual terhadap atlet binaannnya.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha setelah melakukan pemeriksaan AS untuk kedua kalinya.
Sebagaimana diketahui AS dituding telah melakukan kekerasan seksual pada atlet binannya berinisial A, 18. Persitiwa tersebut terjadi pada 27 Juli lalu di sebuah tempat pelatihan di wilayah Kapanewon Sanden, Bantul.
A mengaku diminta datang oleh AS ke tempat latihan untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya. Karena untuk persiapan Pekan Olahraga Daerah (Porda), A pun tetap datang untuk berlatih. Saat itulah A mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari AS dengan diciumi, diraba alat vitalnya hingga AS membuka celana di hadapan A.
BACA JUGA: Jadi Tuan Rumah FKY 2019, Omzet Kampoeng Mataraman Diklaim Tembus Rp1,6 Miliar
Kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan. AS pun sudah dipanggil untuk kedua kalinya pada Kamis, pekan lalu. Kepada penyidik, kata Archye, AS kukuh tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan oleh A. “Apapun, terlapor tetap tidak mengakui perbuatan tersebut,” kata Archye, saat dihubungi Minggu (4/12/2022).
Ujian Penerapan TPKS
Meski demikian, Archye mengaku kasus tersebut tetap lanjut setelah polisi menerima alat bukti dari saksi ahli pidana dan saksi ahli dari psikolog.
Archye mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya mengacu pada Undang-undang No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022. “Kasus ini menjadi pertama kalinya kami menangani kasus TPKS,” ucapnya.
Saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Koordinasi dengan jaksa diakuinya penting agar berkas perkara nantinya tidak perlu bolak balik.
Ketua Satuan Tugas, Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Bantul, Muhamad Zainul Zain mengatakan sejauh ini ia melihat polisi dalam menangani kasus tersebut sudah on the track,. “Ini menjadi ujian bagi penyidik untuk menerapkan UU TPKS yang baru disahkan,” katanta.
Zainul menjelaskan kasus tersebut juga dalam pendampingan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA). Bahkan pihak Kementerian PPA sudah mengirim utusan datang langsung ke rumah korban, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Zainul sendiri hadir bersama UPTD PPA Bantul.
Selain itu juga tim Kementerian PPA minta pendapat ahli pidana dan ahli pidana menguatkan tentang adanya relasi kuasa antara korban dan terduga pelaku. “Sebenarnya kasus ini sudah tinggal langkah terakhir bagi penyidik,” katanya.
Lebih lanjut Zainul, kasus tersebut menjadi catatan penting relasi kuasa dalam dunia olahraga, terlebih olahraga gulat yang rawan terjadinya tindak pidana kekerasa seksual karena berhubungan dengan fisik.
Ke depan ia berharap dari penyelenggara olahraga baik KONI maupun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk menjamin keamanan dan kenyamanan atlet.
“Ada engga sih sebenarnya pelatih gulat itu perempuan kalau atletnyanya perempuan? Cabang olahraga itu rentan sekali terjadinya kekerasan seksual karena kan ada piting memiting, berpelukan. Itu kan kalau pelatihnya lawan jenis berpotensi terjadi relasi kuasa kekerasan seksual,” ucapnya.
PROMOTED: Kisah Dua Brand Kecantikan Lokal Raup Untung dari Tokopedia: Duvaderm dan Guele
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: positif (50%)