Sentimen
Negatif (100%)
4 Des 2022 : 15.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karawang, Purwakarta

Pelaku Perusakan Hutan Produksi Karawang Diancam 20 Tahun Penjara

4 Des 2022 : 22.39 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pelaku Perusakan Hutan Produksi Karawang Diancam 20 Tahun Penjara
Jakarta: Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menjerat tersangka berinisial MU, 46, dengan pidana berlapis. MU telah melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
 
"MU, 46, merupakan warga Perum Sofi Residen, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat," Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Desember 2022.
 
Penyidik menjerat pelaku karena mengelola limbah B3 tanpa izin dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin di wilayah Dusun Simargalih V RT.16/RW.05 Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Lokasi ini masuk dalam wilayan kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta.

-?

- - - -
Pelaku disangka melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar. Kemudian, dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a, serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo.
 
Lalu, Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar. Selain tersangka, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. 
 
"Gakkum KLHK akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk pelaku perusakan lingkungan dan perusakan kawasan hutan agar memberikan efek jera," kata Taqiuddin.
 
Saat ini sendiri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang.
 
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pengenaan pidana berlapis terhadap tersangka untuk memberi efek jera. Ia menegaskan bahwa pelaku kejahatan pembuangan limbah dan perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan harus dihukum seberat-beratnya.
 
"Kami ingatkan bahwa kami tidak akan kompromi, kami akan menindak lebih tegas para pelaku perusakan lingkungan hidup dan hutan," tegas pria yang akrab disapa Roy itu.
 
Kejahatan pengelolaan limbah B3 ilegal adalah kejahatan serius karena berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup akan tetapi mengganggu kesehatan masyarakat.
 
"Penindakan pidana berlapis ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat," ujar Roy.
 

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)