Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Paspampres
Kab/Kota: bandung, Cimahi
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Oknum Aparat Negara Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Panglima TNI Siap Ambil Sikap Tegas
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Seorang oknum Perwira Paspampres diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Perwira muda perempuan dari Kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Terkait hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum Paspampres tersebut.
"Sudah proses hukum, langsung," ujar Jenderal Andika Perkasa dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Andika mengatakan agar oknum tersebut diberikan hukuman yang tegas yaitu berupa pemecatan dari jabatannya.
Baca Juga: Longsor Gerus Akses Curug Cimahi di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika
Andika mengatakan bahwa oknum tersebut merupakan satuan Paspampres di bawah Mabes TNI, sehingga akan ditangani oleh Puspom TNI.
Sementara itu, Komnas Perempuan mengatakan bahwa isu terkait kekerasan perempuan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara di Indonesia sudah dilakukan pengamatan sejak tahun 2016-2019.
Baca Juga: Calon Panglima TNI Yudo Margono Jamin Tidak Ada Lagi Prajurit Bersikap Arogan
Lantaran isu yang beredar baru-baru ini, Ketua Komnas Perempuan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan ulang terkait dokumen pemantauan soal kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
Selain berisi tentang kekerasan terhadap perempuan, dokumen tersebut juga berisi tentang kebebasan beragama maupun konflik sumber daya alam yang masih menyeret kaum hawa di dalamnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas Perempuan mengeluarkan sejumlah rekomendasi bersama para mitra guna memastikan pertanggungjawaban dan menjamin agar tindakan tersebut tidak terulang kembali.
Baca Juga: KPK: Karomani Diduga Kumpulkan Uang Suap Masuk Unila Lewat Orang Kepercayaan
“Rekomendasi ini bagian dari upaya reformasi sektor keamanan yang memuat agenda untuk menguatkan kepemimpinan perempuan,” ujar Andy Yentriyani.
Agenda peninjauan ulang ini dilakukan untuk memastikan sejauh mana rekomendasi telah ditindaklanjuti, dan tantangan-tantangan yang akan dihadapi ke depannya.
Adapun peninjauan ulang dokumen pemantauan itu dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Internasional Penghapusan Perbudakan dan Perdagangan Orang yang jatuh pada hari Jumat, 2 Desember 2022.
“Isu yang mengemuka dari pemantauan mengenai kondisi perempuan dalam konflik adalah pengalaman mengenai pengerahan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.***
Sentimen: negatif (98.5%)