Sentimen
Negatif (100%)
4 Des 2022 : 15.05
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Institusi: Paspampres

Kab/Kota: Guntur

Begini Kronologi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Letnan Dua

4 Des 2022 : 22.05 Views 3

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

Begini Kronologi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Letnan Dua

Abadikini.com, JAKARTA – Kronologi pemerkosaan yang dialami Letnan Dua Caj (K) GER yang bertugas di Kostrad Sulsel oleh Paspampres Mayor Inf Bagas terungkap.

Ternyata pemerkosaan yang dialami perwira Kostrad dengan pangkat Letnan Dua ini berawal dari perekrutan petugas keamanan untuk KTT G20 Bali.

Diketahui, pada 18 September 2022, Letda GER yang bertugas di Divisi III/Kostrad Sulsel ini mendapatkan sprin mengikuti seleksi/pelatihan sebagai Security Official (SO) untuk KTT G20 di Bali.

Pada tanggal 22 September 2022, Letda GER berangkat dari Makassar menuju Jakarta.

Pada tanggal 23 September 2022, Letda Caj (K) GER ikut berkumpul di Paspampres dalam seleksi SO KTT G20 ini.

Letnan Dua Kowad Caj (K) GER diduga berkenalan dengan Mayor Bagas pada tanggal 23 September 2022 ini.

Tanggal 24 Oktober 2022, Letda Caj (K) GER dan kawan-kawan yang menjadi tim China melaksanakan survei dengan delegasi China sampai dengan tanggal 27 Oktober 2022.

Lalu pada 2 November 2022, untuk 4 negara besar (China, Amerika, Rusia, Jepang) datang mendahului, sehingga Letda Caj (K) GER dkk mulai sibuk dengan rangkaian kegiatan yang telah diatur.

Salah satu info yang beredar, pada tanggal 4 November 2022 sekitar pukul 12.00 WITA, Letda Caj (K) GER mendapatkan informasi dari orang tuanya bahwa neneknya telah meninggal dunia.

Setelah mendengar informasi tersebut Letda Kowad ini langsung menangis.

Pada saat itu, Kowad lulusan Akmil ini berada di dalam mobil bersama Kolonel (Mar) D, Mayor Inf Bagus Firmasiaga dan driver, sedang dalam perjalanan menuju ke Garuda Wisnu Kencana (GWK) dengan tujuan survei untuk kegiatan KTT G20.

Pada saat itu korban menangis di dalam mobil disamping Mayor Inf Bagus Firmasiaga.

Lalu pelaku berusaha untuk menenangkan Letda Caj (K) GER dengan cara memberikan tisu, mengusap kepala dan mencoba untuk merangkul.

Tapi perwira Kowad dari Divisi 3/Kostrad ini berusaha selalu menepis.

Saat kejadian pemerkosaan 15-16 November 2022, Letda Caj GER dalam kondisi sakit di dalam kamar.

Namun pelaku tetap berusaha masuk kamar dengan alasan koordinasi KTT G20.

Namun, entah bagaimana mulanya, tidak lama kemudian Letda ini secara perlahan mulai tak sadarkan diri.

Dalam kondisi setengah sadar, Letda Kowad ini melihat Mayor Inf Bagas Firmasiaga berusaha menggodanya.

Wadanden 2 Grup C Paspampres itu pun meraba paha dan mulai memegang tangan Letda Kowad ini.

Dalam kondisi lemas Letda Kostrad ini tidak dapat berbuat banyak.

Mayor Bagas mulai beraksi dengan meraba paha dan mencium leher Letda GER.

Selanjutnya, Mayor Bagas menyetubuhi Letda GER di dalam kamar hotel tersebut.

Keesokan paginya tanggal 16 November 2022, Letda GER terbangun.

Letda GER kaget karena saat itu dirinya dalam kondisi tidak memakai baju.

Letda Kowad ini mulai ketakutan karena kuatir akan dibunuh atau diperlakukan kasar oleh Mayor Inf BF sehingga membuatnya menjadi trauma atas kejadian tersebut.

Dipecat dan Terancam 12 Tahun Penjara

Mayor Inf Bagas Firmasiaga pelaku pemerkosaan terhadap perwira Kowad Letda Caj (K) GER atau Letda Grace yang bertugas di Divisi III/Kostrad Sulsel terancam 12 tahun penjara.

Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022) menyebutkan kalau tersangka ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur, Jakpus.

Mayor Inf BF ditahan selama 20 hari ke depan dan masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan,” ujar Letjen Chandra.

Mayor Paspampres ini diproses hukum secara Polisi Militer. Tersangka disidik dan akan diadili dalam sidang militer.

“Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Pertama (Laksma) Kisdiyanto mengatakan, Mayor Inf Bagas dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” katanya, Sabtu (3/12).

Sentimen: negatif (100%)