Rampung Gelar Perkara Ismail Bolong, Bareskrim: Nanti Detailnya Kami Infokan
Sindonews.com Jenis Media: Nasional
loading...
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait status Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan gelar perkara terkait status Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal. Hal ini dikatakan olehDittipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto"Gelar perkara sudah kita lakukan," kata Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Bareskrim Sebut Sudah Tangkap Pelaku Utama
Meski begitu, Dittipiter Bareskrim Polri ogah untuk memaparkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari ini. Menurutnya, hal itu untuk kebutuhan penyidikan.
"Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut saya minta rekan-rekan wartawan agar bersabar. Nanti detailnya pasti akan kami infokan ke publik," ujar Pipit.
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.
Kemudian dalam video keduanya, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada jenderal bintang 3 itu.
Terbaru dalam perkara tambang illegal Ismail Bolong, Bareskrim sudah menetapkan seorang tersangka yang tidak diungkap identitasnya. Bahkan sudah dilakukan penangkapan. Perkara ini sendiri sudah dinaikan menjadi penyidikan.
(maf)
Sentimen: negatif (96.2%)