Sentimen
Negatif (99%)
4 Des 2022 : 13.20
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Institusi: Paspampres

Kab/Kota: Malang, Tanjung Priok, Gowa

Kasus: covid-19

Roundup: Perwira Paspampres Perkosa Anggota Kostrad, Manfaatkan Kesempatan saat Korban Sakit

4 Des 2022 : 13.20 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: Perwira Paspampres Perkosa Anggota Kostrad, Manfaatkan Kesempatan saat Korban Sakit

PIKIRAN RAKYAT - Aksi tidak terpuji dilakukan seorang perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Pria berinisial Mayor Infanteri BF itu diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GE.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun membenarkan adanya perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang melakukan pemerkosaan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2022.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," ucap Andika Perkasa.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Nataru, Pemerintah Genjot Cangkupan Vaksinasi

Saat ini, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI, setelah sebelumnya menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, penanganan kasus yang awalnya disidik di Makassar ini juga akan ditarik oleh Mabes TNI.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres," kata Andika Perkasa.

"Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya menambahkan.

Selain terkena pasal pidana, Andika Perkasa juga memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI," tuturnya.

"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ucap Andika Perkasa menambahkan.

Saat ini pelaku dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan tengah ditahan di Mabes TNI.

"Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar," tutur Andika Perkasa.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Jokowi Sampaikan Arahan Penting kepada KPU

Kejadian bermula saat GE kala itu tengah bertugas di Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali begitu pula dengan Mayor BF.

Seusai melakukan pengamanan, GE merasa tidak enak badan dan memutuskan beristirahat di kamar hotel.

Saat bersamaan, Mayor BF justru meminta izin untuk mendatanginya ke kamar dengan modus ingin berbicara terkait koordinasi kegiatan.

Meski sempat menolak, pada akhirnya GE tak dapat berbuat banyak dan mengizinkan pelaku masuk ke ruang yang sama.

Karena kondisi badan yang kurang prima, GE diduga hilang kesadaran saat Mayor BF ada di kamarnya.

Di situlah pelaku diduga melangsungkan aksi bejatnya dan menanggalkan pakaian korban yang sedang tidak sadarkan diri.

Malang, ketika baru siuman, GE baru menyadari bila dirinya telah diperkosa oleh oknum Paspampres tersebut.

Perwira muda Kostrad ini pun mengalami ketakutan dan trauma setelah disetubuhi secara paksa oleh pelaku.***

Sentimen: negatif (99.6%)