Sentimen
4 Des 2022 : 09.10
Informasi Tambahan
BUMN: bank bjb
Kab/Kota: Semarang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Jaksa Diduga Terlibat Percobaan Pemerasan, Kejagung: Sudah Diperiksa
4 Des 2022 : 16.10
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Sejumlah jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap pengusaha Agus Hartono dalam penanganan kasus korupsi senilai Rp10 miliar. Para oknum jaksa itu disebut telah diperiksa.
"Sudah dipanggil semua, diperiksa semua. Timnya sudah dipanggil semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Desember 2022.
Ketut tak membeberkan identitas sejumlah jaksa diduga nakal itu. Dia memastikan proses hukum tengah berjalan dan tidak akan menutup-nutupi.
"Nanti kita sampaikan di media," katanya.
Ketut mengatakan pihaknya tinggal memeriksa Agus Hartono yang mengaku diperas. Agus disebut tak memenuhi undangan klarifikasi di Kejaksaan beberapa waktu lalu.
"Kita sudah klarifikasi sama internal kita dan lakukan pemeriksaan. Tinggal dia (pelapor), mestinya datang dong," ungkap Ketut.
Ketut berharap Agus datang untuk memenuhi laporan terkait dugaan pemerasan yang dialami tersebut. Menurutnya, laporan pemerasan itu bisa saja cuma tudingan. Maka itu, perlu memeriksa pelapor agar kasusnya terbuka secara terang.
"Sekarang kita lihat pembuktiannya kayak apa? Mereka melapor siapa yang dirugikan, kapan menyerahkan, seperti apa caranya. Kan, harus jelas. Nah, dia dipanggil aja enggak datang. Kita sudah panggil mereka. Seminggu yang lalu kita sudah panggil," ujarnya.
Pengusaha Agus Hartono mengakui tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Namun, ketidakhadirannya disebut bukan karena tidak mau datang. Melainkan, jadwal panggilan berbenturan dengan jadwal sidang putusan praperadilan.
"Perlu saya klarifikasi, saya tidak bisa hadiri undangan pihak kejaksaan bukan lantaran tidak mau datang. Pada saat yang sama kebetulan jadwal waktunya bersamaan dengan digelarnya putusan praperadilan," kata Agus saat dikonfirmasi terpisah.
Agus mempertanyakan sikap Kejaksaan yang dinilai tidak menghormati putusan hukum pengadilan. Menurutnya, kasusnya harus sudah disetop karena dia memenangkan putusan praperadilan.
"Terhadap kasus yang dituduhkan kepada saya mestinya pihak kejaksaan mengeluarkan SP3, karena status tersangka yang melekat pada saya sudah gugur lewat putusan pengadilan," ujarnya.
Agus mengatakan dirinya siap membeberkan kronologi percobaan pemerasan yang dilakukan para oknum jaksa Kejati Jateng. Dia mengaku akan datang pada Selasa, 6 Desember 2022.
"Saya akan hadir pada Selasa nanti," tegasnya.
Agus mengatakan dirinya telah menjadi korban kriminalisasi oleh suatu sistem hukum yang korup. Dugaan kriminalisasi itu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi.
"Saya menjadi korban kriminalisasi. Di mana ada kejanggalan yang saya rasakan di penetapan tersangka saya yang kedua, yakni Nomor 3334 dan penetapan izin sita Nomor 21 terkait pemberian fasilitas kredit di Bank BJB. Di situ terlihat jelas, saya ditersangkakan tanpa pernah ada SPDP-nya, maupun penyitaan dan izin penetapan sita," terang Agus.
Kejati Jateng menetapkan pengusaha Semarang Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, pada 2016 lalu. Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
Saat pemeriksaan, oknum jaksa Putri Ayu menemui Agus Hartono secara empat mata dan menyatakan bahwa pasti ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menawarkan bantuan untuk menghapus kedua SPDP tersebut dengan biaya satu SPDP Rp5 miliar. Sehingga, total uang yang diminta sebesar Rp10 miliar.
Merasa tak bersalah dan ada yang aneh, tawaran itu ditolak. Agus Hartono yang tidak memenuhi permintaan tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Agus Hartono pun menggandeng Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum dalam perjuangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah, menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim Azharyadi dalam sidang beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022.
Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Hakim Azharyadi menyatakan Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara itu tidak sah.
Pengacara Agus, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanudin memproses hukum sejumlah oknum jaksa tersebut. Dia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para oknum jaksa yang diduga melakukan percobaan pemerasan itu.
Kamaruddin mengatakan indikasi dugaan pemerasan oleh para oknum jaksa tersebut sudah dilakukan berulang kali kepada pihak berperkara, yakni kliennya. Dia membeberkan sejumlah oknum jaksa itu ialah koordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari; mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman; dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.
"Kami minta KPK memeriksa LHKPN para oknum jaksa itu. Karena diduga praktik yang dilakukan terhadap klien kami, Agus Hartono, sudah berulang kali dilakukan," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut dugaannya bukan tanpa dasar. Ia mengatakan, telah menerima informasi intelijen di lapangan bahwa kekayaan para oknum jaksa tersebut tak sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
"Misal, jaksa Putri Ayu ini mobilitas ke kantor menaiki Fortuner VRZ dan gaya hidupnya sangat mewah. Itu informasi valid intelijen di lapangan," ujarnya.
Kamaruddin meyakini gaji sebagai penyelenggara negara di Kejati Jawa Tengah tidak akan cukup membeli mobil seharga sekitar Rp600 juta. Dia juga menduga mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjadi Sesjampidsus, memiliki kekayaan di luar kewajaran.
"Karena itu kami meminta KPK memeriksanya," ucap dia.
Kamaruddin mempersilakan cek kebenaran informasi intelijen yang ia dapatkan tersebut. Bahkan, dia mengaku punya data terkait LHKPN yang dilaporkan dan harta kekayaan yang sesungguhnya.
"Sudah dipanggil semua, diperiksa semua. Timnya sudah dipanggil semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Desember 2022.
Ketut tak membeberkan identitas sejumlah jaksa diduga nakal itu. Dia memastikan proses hukum tengah berjalan dan tidak akan menutup-nutupi.
-?
- - - -"Nanti kita sampaikan di media," katanya.
Ketut mengatakan pihaknya tinggal memeriksa Agus Hartono yang mengaku diperas. Agus disebut tak memenuhi undangan klarifikasi di Kejaksaan beberapa waktu lalu.
"Kita sudah klarifikasi sama internal kita dan lakukan pemeriksaan. Tinggal dia (pelapor), mestinya datang dong," ungkap Ketut.
Ketut berharap Agus datang untuk memenuhi laporan terkait dugaan pemerasan yang dialami tersebut. Menurutnya, laporan pemerasan itu bisa saja cuma tudingan. Maka itu, perlu memeriksa pelapor agar kasusnya terbuka secara terang.
"Sekarang kita lihat pembuktiannya kayak apa? Mereka melapor siapa yang dirugikan, kapan menyerahkan, seperti apa caranya. Kan, harus jelas. Nah, dia dipanggil aja enggak datang. Kita sudah panggil mereka. Seminggu yang lalu kita sudah panggil," ujarnya.
Respons Agus Hartono
Pengusaha Agus Hartono mengakui tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Namun, ketidakhadirannya disebut bukan karena tidak mau datang. Melainkan, jadwal panggilan berbenturan dengan jadwal sidang putusan praperadilan.
"Perlu saya klarifikasi, saya tidak bisa hadiri undangan pihak kejaksaan bukan lantaran tidak mau datang. Pada saat yang sama kebetulan jadwal waktunya bersamaan dengan digelarnya putusan praperadilan," kata Agus saat dikonfirmasi terpisah.
Agus mempertanyakan sikap Kejaksaan yang dinilai tidak menghormati putusan hukum pengadilan. Menurutnya, kasusnya harus sudah disetop karena dia memenangkan putusan praperadilan.
"Terhadap kasus yang dituduhkan kepada saya mestinya pihak kejaksaan mengeluarkan SP3, karena status tersangka yang melekat pada saya sudah gugur lewat putusan pengadilan," ujarnya.
Agus mengatakan dirinya siap membeberkan kronologi percobaan pemerasan yang dilakukan para oknum jaksa Kejati Jateng. Dia mengaku akan datang pada Selasa, 6 Desember 2022.
"Saya akan hadir pada Selasa nanti," tegasnya.
Agus mengatakan dirinya telah menjadi korban kriminalisasi oleh suatu sistem hukum yang korup. Dugaan kriminalisasi itu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi.
"Saya menjadi korban kriminalisasi. Di mana ada kejanggalan yang saya rasakan di penetapan tersangka saya yang kedua, yakni Nomor 3334 dan penetapan izin sita Nomor 21 terkait pemberian fasilitas kredit di Bank BJB. Di situ terlihat jelas, saya ditersangkakan tanpa pernah ada SPDP-nya, maupun penyitaan dan izin penetapan sita," terang Agus.
Kejati Jateng menetapkan pengusaha Semarang Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, pada 2016 lalu. Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
Saat pemeriksaan, oknum jaksa Putri Ayu menemui Agus Hartono secara empat mata dan menyatakan bahwa pasti ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menawarkan bantuan untuk menghapus kedua SPDP tersebut dengan biaya satu SPDP Rp5 miliar. Sehingga, total uang yang diminta sebesar Rp10 miliar.
Merasa tak bersalah dan ada yang aneh, tawaran itu ditolak. Agus Hartono yang tidak memenuhi permintaan tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Agus Hartono pun menggandeng Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum dalam perjuangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah, menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim Azharyadi dalam sidang beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022.
Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Hakim Azharyadi menyatakan Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara itu tidak sah.
Pengacara Agus, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanudin memproses hukum sejumlah oknum jaksa tersebut. Dia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para oknum jaksa yang diduga melakukan percobaan pemerasan itu.
Kamaruddin mengatakan indikasi dugaan pemerasan oleh para oknum jaksa tersebut sudah dilakukan berulang kali kepada pihak berperkara, yakni kliennya. Dia membeberkan sejumlah oknum jaksa itu ialah koordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari; mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman; dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.
"Kami minta KPK memeriksa LHKPN para oknum jaksa itu. Karena diduga praktik yang dilakukan terhadap klien kami, Agus Hartono, sudah berulang kali dilakukan," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut dugaannya bukan tanpa dasar. Ia mengatakan, telah menerima informasi intelijen di lapangan bahwa kekayaan para oknum jaksa tersebut tak sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
"Misal, jaksa Putri Ayu ini mobilitas ke kantor menaiki Fortuner VRZ dan gaya hidupnya sangat mewah. Itu informasi valid intelijen di lapangan," ujarnya.
Kamaruddin meyakini gaji sebagai penyelenggara negara di Kejati Jawa Tengah tidak akan cukup membeli mobil seharga sekitar Rp600 juta. Dia juga menduga mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjadi Sesjampidsus, memiliki kekayaan di luar kewajaran.
"Karena itu kami meminta KPK memeriksanya," ucap dia.
Kamaruddin mempersilakan cek kebenaran informasi intelijen yang ia dapatkan tersebut. Bahkan, dia mengaku punya data terkait LHKPN yang dilaporkan dan harta kekayaan yang sesungguhnya.
(ADN)
Sentimen: negatif (100%)