Sentimen
Negatif (98%)
4 Des 2022 : 07.14

Saksi Sebut Kasus Koperasi Indosurya Tidak Bisa Dipidana

4 Des 2022 : 07.14 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Saksi Sebut Kasus Koperasi Indosurya Tidak Bisa Dipidana

JawaPos.com – Pengacara kasus terdakwa kasus Koperasi Indosurya Hery Surya, Waldus Situmorang menilai kasus yang mendera kliennya tidak bisa dijerat secara pidana. Melainkan diselesaikan secara perdata.

Waldus mengatakan, dalam Undang-Undang Perkoperasian tidak ada aturan mengenai penjeratan pidana tersebut. Hal itu diperkuat oleh saksi dari Kementerian Koperasi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Jumat (2/12) kemarin.

“Keterangan saksi ini jelas kalau memang tidak ada aturan hukum klien kami bisa dipidana, ini harusnya ranah perdata,” kata Waldus.

Dalam persidangan lanjutan perkara Indosurya dengan Terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jaksa menghadirkan Kepala bidang kepatuhan koperasi di Kementerian Koperasi, Tri Aditya Putra. Dalam kesaksiannya, Tri mengakui dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak diatur adanya pertanggungjawaban pidana yang dilakukan pengurus koperasi.

Mulanya Waldus menanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 14 Tahun 2021 poin 12 tentang sanksi apa yang diberikan terhadap Koperasi jika ada permasalahan. “Terhadap pengelola telah menjalankan operasional maka anggota dapat meminta keberatan, tindakan Henry Surya tidak dapat dimintakan pidana karena dalam UU Koperasi tidak dapat sanksi pidana?,” tanya Waldus.

“Karena dalam UU kita koperasi tidak dapat sanksi pidana dan hanya bisa kena sanksi administrasi,” jawab Tri.

Waldus kemudian bertanya apakah Tri pernah melaporkan secara pidana Koperasi yang mempunya masalah termasuk Indosurya. “Tidak pernah, yang pasti sanksi administratif,” jawabnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Mereka yakni, Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.

Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Kasus ini mengemuka setelah Indosurya mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (98.5%)