Faskes Tak Boleh Tolak Pasien Covid-19
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Kementerian Kesehatan menekankan tidak ada fasilitas kesehatan (faskes) yang boleh menolak pasien Covid-19 meski situasi pandemi saat ini sudah semakin terkendali.
"Perlu diperjelas dan disampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa dalam kebijakan Kementerian Kesehatan, tidak ada fasilitas pelayanan kesehatan yang boleh menolak kasus Covid-19 untuk dirawat," kata Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, dalam Media Brief secara daring di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Menurut dia, semua rumah sakit harus siap untuk menyediakan fasilitas yang dapat menunjang kesembuhan pasien. Salah satunya adalah dengan menyisihkan 10 persen tempat tidurnya untuk pasien yang terinfeksi Covid-19.
baca juga:Syahril menekankan, meski situasi pandemi sudah lebih terkendali, dengan adanya kasus Covid-19 yang terus naik turun akibat varian XBB dan BQ.1, semua pihak harus lebih memperkuat kerja samanya dalam melindungi sesama.
Alasan lain faskes tidak boleh menolak pasien Covid-19 adalah karena pandemi masih terjadi. Data Kemenkes per 1 Desember 2022, sebanyak 4.977 orang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Hal tersebut berdampak pada positivity rate yang menjadi 11,95 persen. Angka kematian juga terpantau mengalami kenaikan sebanyak 16,42 persen.
"Jadi, mohon disampaikan kalau memang ada (penolakan pasien Covid-19), tentu saja kami akan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan aturan yang kita berlakukan," ujar Syahril.
Sentimen: positif (88.7%)