Sentimen
Negatif (99%)
4 Des 2022 : 01.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasar Minggu

Tokoh Terkait

Anak Eks Petinggi Polri Dilaporkan Soal Kasus Penipuan Jual Beli Ruko

4 Des 2022 : 01.55 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Anak Eks Petinggi Polri Dilaporkan Soal Kasus Penipuan Jual Beli Ruko

JawaPos.com – Anak dari Irjen Polisi (Purn) Heru Susanto yang bernama Tri Rahardian Sapta Pamarta dan notaris Makbul Suhada dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan jual beli ruko di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kasus tersebut dilaporkan oleh warga bernama Harijanto Latifah.

Kuasa hukum Harijanto, Robin Siagian mengungkapkan, pada pengembangan jual beli tersebut ada fakta bahwa proses pengikatan jual beli terdapat dua versi akta. Sedangkan kliennya belum menerima pembayaran.

“Sehingga kemudian klien kami bermaksud untuk membatalkan proses jual beli itu dengan membuat akta pembatalan tetapi ternyata akta pembatalannya dibuat 2 versi jadi kemudian klien kami melaporkan pihak notaris dan yang kami duga menyuruh notaris untuk membuat palsu dari kedua akta itu,” kata Robin kepada wartawan, Sabtu (3/12).

Anak petinggi Polri itu berstatus sebagai pembeli ruko. Robin menilai bahwa laporannya saat itu tidak jalan sehingga saat ini statusnya sudah dihentikan atau SP3.

“Pihak pembeli ini adalah anak seorang mantan petinggi Polri, tapi ketika perkara ini terjadi, (Heru Susanto) masih menjabat. Kami di sini menduga laporan kami tidak jalan sehingga di-SP3 terkait dengan jabatan ayahnya,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, pihaknya mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan kembali mengenai surat permohonan perlindungan hukum terkait laporan polisi yang telah dibuat dari 2017 lalu.

Mulanya, laporan tersebut di Polda Metro Jaya akan tetapi kemudian dilimpahkan di Polda Jawa Barat yang memberikan SP2HP. Laporan dilimpahkan karena lokasi notaris terlapor berada di Cibinong, Jawa Barat.

“Laporan dari Tri Rahardian itu, pemalsuan tanda tangan. Padahal sejak awal sampai sekarang Pak Harianto itu belum pernah beretemu sama si pembeli belum pernah ketemu sama sekali, jadi bagaimana mungkin kita bisa palsuin tanda tangannya. Itu yang perkara di Polda Jabar,” imbuhnya.

Robin mengatakan, kliennya mengalami kerugian dari segi status ruko seharga Rp 4-5 miliar tersebut yang dipertanyakan milik siapa. Sebab, dari pihak Tri Rahardian mengajukan gugatan secara perdata dan dimenangkan oleh pengadilan Jakarta Selatan sampai tingkat Mahkamah Agung.

“Nah dilihat di sini kami melihat bahwa prosesnya tidak sesuai dengan sebenarnya karena pihak pak Haryanto ini belum menerima pembayaran tapi ternyata ada kwitansi yang dibuat nah pihak yang menerima kwitansi ini menerima uang ini yang menerbitkan kwitansi merasa tidak pernah menerima uangnya juga,” tuturnya.

“Mangkanya kita laporkan notarisnya ini nah didalam proses di pengadilan notaris yang kita laporkan ini ketika pembatalan sudah dipidana karena pemalsuan akta untuk yang akta pembatalan. Tetapi untuk yang menyuruh membuat akta pembatalan tidak dilanjutkan. Untuk akta pengikatan jual beli ini metodenya sama dengan akta pembatalan yaitu dibuat dalam dua versi nah untuk itu kami tanyakan di sini kenapa pemalsuan akta pembatalan lanjut , akta pengikatan jual beli tidak dilanjutkan,” tandasnya.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.2%)