Sentimen
Negatif (100%)
4 Des 2022 : 01.00
Informasi Tambahan

Institusi: Paspampres

Kab/Kota: Tanjung Priok

Tokoh Terkait

Mayor Inf Bagas Firmasiaga Terancam Dipecat Hingga 12 Tahun Penjara, Gegara Perkosa Prajurit Wanita

4 Des 2022 : 08.00 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Mayor Inf Bagas Firmasiaga Terancam Dipecat Hingga 12 Tahun Penjara, Gegara Perkosa Prajurit Wanita

Reporter: Ari Nur Cahyo|

Editor: Ari Nur Cahyo|

Sabtu 03-12-2022,15:33 WIB

Illustrasi Pemerkosaan--pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) terancam dipecat hingga 12 tahun penjara gegara memperkosa salah satu prajurit wanita. Letda Caj (K).

Mayor In Bagas Firmasiaga melakukan pemerkosaan terhadadap letda Ger di sebuah hotel di kawasan Jimbaran, Bali.

Saat itu Letda Cas (K) GER dan Mayon In Bagas Firasiaga sedang melakukan tugas pengamana Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali beberapa hari lalu,

Mengenai hal ini, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan perbuatan Mayor Inf BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

BACA JUGA:Mayor Inf Bagas Firmasiaga Berstatus K2 Punya Istri dan 2 Anak'

BACA JUGA:Mayor Inf Bagas Firmasiaga Perkosa Letda Caj GER di Bali 15 November 2022 Malam, Bangun Pagi Tanpa Busana

Oknum Paspampres tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan. 

"Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022

Andika Perkasa menambahkan tidak ada kompromi atas tindakan Mayor Inf BF. Saat ini, lanjut Andika, pelaku sudah ditahan dan jadi tersangka. 

"Untuk sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad. Namun, kasus ini diambil alih oleh Puspom TNI. Karena pelaku anggota Paspampres. Dan itu di bawah Mabes TNI. Karena itu, kita ambil alih penanganannya," pungkas Andika Perkasa.

Selain itu, Mayor Bagas Inf terancam terkena pidana 12 tahun penjara.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia KUHP Pasal 285: 'Barang siapa dengan kekerasa atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanit bersetubuh dengan dia di luar perkawainan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun'

BACA JUGA:Ini Tampang Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Oknum Paspampres yang Perkosa Prajurit Wanita Kostrad

Kronologi Kasus Pemerkosaan

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)