Sentimen
Negatif (100%)
3 Des 2022 : 15.44

Hina Pemerintah hingga DPR Bisa Dipidana 1,5 Tahun

3 Des 2022 : 22.44 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hina Pemerintah hingga DPR Bisa Dipidana 1,5 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merampungkan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Draft tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara Kemenkumham dan Komisi III DPR RI, Kamis (24/11/2022).

Terdapat beberapa perubahan pasal dalam draft terbaru RKUHP tertanggal 30 November 2022 yang diunggah di website Peraturan.go.id.

Baca juga: Komnas Perempuan Apresiasi Draf RKUHP yang Dinilai Sinkron dan Teguhkan UU TPKS

Salah satunya adalah pasal penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara.

Dalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan, setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden yang dibantu wakil presiden dan para menterinya.

Sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Larangan Menghina Pemerintah dan Lembaga Negara di RKUHP Hanya Mencakup 6 Institusi

Sementara itu tindakan menghina diartikan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista atau memfitnah.

Kemenkumham menegaskan bahwa menghina berbeda dengan kritik.

Dalam draft RKUHP tersebut disebutkan bahwa kritik merupakan hak berekspresi dan berdemokrasi yang dapat disampaikan melalui unjuk rasa atau penyampaian pendapat berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.

Disebutkan, kritik sebisa mungkin bersifat konstruktif atau membangun walaupun mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah, atau lembaga negara.

Baca juga: Pemerintah Bedakan Kritik dan Menghina Presiden di RKUHP, Jamin Tak Ada Salah Paham

Delik aduan

Namun, tindak pidana ini termasuk delik aduan. Artinya hanya pemerintah dan lembaga negara yang dihina yang bisa menuntut tindak pidana tersebut.

Hal itu diatur dalam Pasal 240 Ayat (3) dan Ayat (4) draft RKUHP terbaru.

Ayat (3) mengatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Baca juga: Pemerintah Hapus Pasal Penghinaan Kekuasaan Umum di RKUHP

Ayat (4) menyebutkan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)