Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Paspampres
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad, Andika Perkasa Bereaksi Keras
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa bereaksi keras atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Paspampres terhadap perwira muda wanita dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Oknum Paspampres yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual ini dilaporkan memiliki pangkat mayor.
Menindaklanjuti kabar kurang sedap yang menimpa instansinya, Andika tanpa ragu turunkan perintah dan meminta yang bersangkutan untuk diproses secara hukum.
"Sudah proses hukum, langsung," ujar Jenderal Andika Perkasa di Mako Kolinlamil Jakarta.
Baca Juga: DPR Setuju KSAL Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI
Tak main-main, hukuman yang disarankan berupa pemecatan serta pidana sesuai hukum yang berlaku di Undang-Undang.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," katanya.
Selain karena diduga melanggar hukum, Andika menuturkan oknum Paspampres itu layak diberi hukuman berat lantaran yang bersangkutan melakukan aksi bejatnya di lingkungan keluarga.
Baca Juga: Profil Ji Chang Wook yang Akan Adakan Fan Meeting di Jakarta
"Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.
Saat ini Andika memastikan kasus tersebut telah ditangani Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujar dia.***
Sentimen: negatif (96.8%)