Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pengangguran, zona merah
Tokoh Terkait
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Dua Tahun IPR Tak Terbit, KPP Desak Gubernur Keluarkan Diskresi
Krjogja.com Jenis Media: News
Lahan pertambangan rakyat yang diklaim KPP tak bisa ditambang lantaran hingga saat ini IPR-nya belum turun. (Foto : Asrul Sani)
Krjogja.com - KULONPROGO - Penambang pasir rakyat tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP) mendesak Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengeluarkan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan dalam situasi darurat terkait kerancuan regulasi perizinan tambang di wilayah ini. Ketua KPP Yunianto menegaskan langkah tersebut perlu diambil ngarsa dalem karena sudah dua tahun lebih izin tambang mereka tidak terbit akibat diberlakukannya Undang-undang Minerba 2020.
"Perizinan yang sulit membuat penambang rakyat bingung dan cemas. Padahal sebagian besar warga menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat untuk menafkahi keluarga dari pasir Sungai Progo. Rakyat kehilangan penghidupan itu juga kondisi darurat," tegas Yunianto di Pedukuhan Nglatian Kalurahan Ngentakrejo Kapanewon Lendah, Kamis (01/12/2022).
Yunianto mengungkapkan, terjadinya kerancuan regulasi berawal peralihan kewenangan pelayanan izin dari Pemda DIY pindah ke pusat kemudian dikembalikan lagi ke Pemda DIY. Dalam kondisi tersebut, Pemda DIY terkesan kebingungan memahami regulasi baru tersebut. Dalam perkembangan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY sebagai dinas pengampu penerbitan izin penambangan rakyat terkesan kurang koordinasi dengan dinas teknis pemberi rekomendasi izin pemohon pertambangan rakyat.
"Khususnya Dinas Tata Ruang DIY yang memproses pengajuan izin macet berbulan-bulan. Regulasi yang mengatur rekomendasi atau penolakan keluar dalam waktu 14 hari di tabrak. SOP pelayanannya ruwet dan tidak simple. Padahal cukup dengan mengecek koordinat masuk Kawasan Peruntukan Pertambangan atau tidak. Jika masuk terbitkan rekom, kalau tidak masuk tinggal ditolak, apa susahnya sih," tegas Yunianto didampingi Wakil Sekretaris KPP, Nuri.
Apalagi penetapan Kawasan Peruntukan Pertambangan melibatkan tim ahli dari berbagai instansi, masalah sepadan atau bahkan zona merah untuk Sungai Progo juga sudah dicermati Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak. "Dalam proses pengajuan izin, kami merasakan semua dinas teknis sudah berjalan baik kecuali Dinas Tata Ruang DIY," tambahnya.
KPP minta Sri Sultan baik sebagai Gubernur DIY sekaligus Raja Yogya segera mengambil langkah strategis salah satunya mengkonsolidasikan dinas terkait agar bekerja sesuai fungsi sehingga perizinan bisa cepat terbit. Yunianto mengancam kalau harapan mereka tidak mendapat perhatian Sultan, maka KPP bersama para pemohon Izin Penambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan mengajukan gugatan ke PTUN.
Sultan bisa mengambil diskresi pertimbangannya, penambangan di Sungai Progo berbeda dengan di Merapi karena tak mengganggu resapan air dan membantu normalisasi Sungai Progo yang sering banjir karena sedimen. Pertambangan rakyat juga ikut mengurangi pengangguran dan kemiskinan di DIY.
Nuri mengungkapkan, para penambang rakyat sedih lantaran sudah lebih dari dua tahun mengajukan IPR dan IUP tapi tidak kunjung terbit. Tercatat 22 pemohon izin pertambangan di sepanjang Sungai Progo sudah lebih dari dua tahun mengajukan izin tapi masih dalam tahapan kajian.
"Padahal penambang pasir rakyat sudah proaktif menjadi penambang yang baik. IPR itu sebetulnya juga tanggung jawab negara, didanai APBD DIY tapi karena 2020 terjadi pandemi maka penambang inisiatif mengurus sendiri izinnya. Saat ini para penambang pasir rakyat benar-benar merasa dirugikan," ungkap Nuri. (Rul)
Sentimen: negatif (76.2%)