Sentimen
Netral (57%)
3 Des 2022 : 19.52
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Belum ada Surpres dan Baru Dibahas Tahun Depan, Publik Diminta Tidak Berspekulasi soal Revisi UU IKN

3 Des 2022 : 19.52 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Belum ada Surpres dan Baru Dibahas Tahun Depan, Publik Diminta Tidak Berspekulasi soal Revisi UU IKN

ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus meminta publik tidak berspekulasi terlebih dahulu terkait revisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

"Publik jangan berspekulasi lebih dulu terhadap rancangan revisi UU IKN karena hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan perubahan atau tambahan pasal dalam UU tersebut. Jadi ini belum apa-apa, masih sangat prematur untuk di bicarakan," kata Guspardi.

Dia mengaku belum mengetahui apa saja usulan pemerintah terhadap revisi UU IKN. Menurut dia, RUU IKN memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

"Jadi pembahasannya belum dilakukan karena RUU IKN paling cepat dibahas tahun depan. Karena RUU Ini merupakan inisiatif dari pemerintah, DPR tentu menunggu Surat Presiden (Surpres) turun dulu," ujarnya.

Dia menjelaskan setelah Surpres diterima pimpinan DPR, lalu akan dibahas Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk diberikan pada Badan Leguslasi (Baleg) DPR agar ditindaklanjuti.

Guspardi belum bisa memastikan tentang mekanisme pembahasan revisi UU IKN, misalnya apakah akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) atau cukup dibahas Baleg DPR saja.

Baca juga : Revisi UU IKN Bukan Karena Cacat Subtansi

"Semuanya tergantung hasil pembahasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Apakah cukup di Baleg saja atau dikembalikan, diserahkan dalam pembahasannya ke Pansus," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah mengusulkan perubahan UU IKN untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.

"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden. Yaitu rencana perubahan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/11).

Yasonna menjelaskan sesuai arahan Presiden bahwa perubahan UU IKN ditujukan untuk percepatan proses pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan daerah khusus IKN.

Dia mengatakan materi perubahan UU IKN untuk penguatan Otorita IKN secara optimal melalui pengaturan khusus terkait pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.

Baleg DPR RI akhirnya menyetujui revisi UU IKN dan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. (Ant/OL-7)

Sentimen: netral (57.1%)