Sentimen
Negatif (88%)
2 Des 2022 : 08.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Aniaya Istri, Anggota TNI di Semarang Jadi Tersangka Kasus KDRT

2 Des 2022 : 15.10 Views 2

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Aniaya Istri, Anggota TNI di Semarang Jadi Tersangka Kasus KDRT

Merdeka.com - Anggota Ajendam IV Diponegoro bernama Serda Luthfie Puguh Baehaqi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Danpomdam IV/ Diponegoro juga telah menyita bukti-bukti penganiayaan.

"Jadi bukti cukup kuat, saksi juga ada," kata Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi, Kamis (1/12).

Serda Luthfie dijerat pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan. "Kita buat lapis, kalau KDRT-nya tidak masuk, penganiayaan," jelasnya.

Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto mengatakan tindakan KDRT yang dilakukan Serda Luthfie merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang dilakukan Kodam IV Diponegoro, setelah video Serda Luthfie memukul istri viral di media sosial.

"Tindakan KDRT yang dilakukan Serda Luthfie telah diproses sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ajendam IV/Dip masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," kata Bambang Hermanto.

2 dari 2 halaman

Sentimen: negatif (88.9%)