Sentimen
3 Des 2022 : 17.39
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo
Kasus: mafia tanah
Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah di Surabaya
4 Des 2022 : 00.39
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus sindikat mafia tanah di Surabaya. Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.
"Masih dalam proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kombes Muslimin Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Desember 2022.
Pria lulusan Akpol 1995 itu belum bersedia menyampaikan lebih gamblang terkait proses pengusutan kasus tersebut. Hanya saja, dia telah mengantongi unsur pidana yang ditandai dengan naiknya kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kini, Dittipidum Bareskrim Polri tengah mengumpulkan alat bukti. Dalam penetapan tersangka harus bedasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus ini pada akhir September 2022 yang dipimpin Brigjen Yoyon Tony Surya Putra, selaku Anjak Dittipidum Bareskrim Polri. Hasil gelar, polisi menemukan tindak pidana pembuatan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu oleh sindikat mafia tanah dari Surabaya itu.
Kasus ini dilaporkan oleh Wahyu Widiatmoko, mewakili korban. Laporan teregistrasi dengan nomor: LB/B/0146/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 Maret 2022. Terlapor berinisial MH dan kawan-kawan. MH diduga melakukan pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik.
Penggunaan keterangan palsu itu, mengakibatkan MH dan kawan-kawan memenangkan perkara sengketa pertanahan di pengadilan. Setidaknya, sindikat mafia tanah telah mencaplok lahan seluas 10 hektare di kawasan Darmo Permai, Surabaya.
Kuasa hukum korban, Albert Kuhon mengatakan anggota sindikat mafia tanah itu ada yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah, bekas lurah, pengacara dan melibatkan hakim serta panitera pengadilan. Bahkan, dia menduga juga ada pemodalnya.
"Gerombolan mafia tanah ini hanya bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya jika polisi bersungguh-sungguh," kata Kuhon saat dikonfirmasi terpisah.
Kuhon menjelaskan terlapor MH yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah berpura-pura menjadi orang kecil yang buta hukum. Padahal, kata dia, berdasarkan rekam jejak di kalangan pengadilan, MH dan kawan-kawan berkali-kali berperkara dalam kasus pertanahan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Surabaya, maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jawa Timur.
"Pada saatnya nanti kita bongkar semua kegiatan mereka. Betul-betul lihai dan terencana," kata Kuhon.
"Masih dalam proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kombes Muslimin Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Desember 2022.
Pria lulusan Akpol 1995 itu belum bersedia menyampaikan lebih gamblang terkait proses pengusutan kasus tersebut. Hanya saja, dia telah mengantongi unsur pidana yang ditandai dengan naiknya kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
-?
- - - -Kini, Dittipidum Bareskrim Polri tengah mengumpulkan alat bukti. Dalam penetapan tersangka harus bedasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus ini pada akhir September 2022 yang dipimpin Brigjen Yoyon Tony Surya Putra, selaku Anjak Dittipidum Bareskrim Polri. Hasil gelar, polisi menemukan tindak pidana pembuatan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu oleh sindikat mafia tanah dari Surabaya itu.
Kasus ini dilaporkan oleh Wahyu Widiatmoko, mewakili korban. Laporan teregistrasi dengan nomor: LB/B/0146/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 Maret 2022. Terlapor berinisial MH dan kawan-kawan. MH diduga melakukan pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik.
Penggunaan keterangan palsu itu, mengakibatkan MH dan kawan-kawan memenangkan perkara sengketa pertanahan di pengadilan. Setidaknya, sindikat mafia tanah telah mencaplok lahan seluas 10 hektare di kawasan Darmo Permai, Surabaya.
Kuasa hukum korban, Albert Kuhon mengatakan anggota sindikat mafia tanah itu ada yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah, bekas lurah, pengacara dan melibatkan hakim serta panitera pengadilan. Bahkan, dia menduga juga ada pemodalnya.
"Gerombolan mafia tanah ini hanya bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya jika polisi bersungguh-sungguh," kata Kuhon saat dikonfirmasi terpisah.
Kuhon menjelaskan terlapor MH yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah berpura-pura menjadi orang kecil yang buta hukum. Padahal, kata dia, berdasarkan rekam jejak di kalangan pengadilan, MH dan kawan-kawan berkali-kali berperkara dalam kasus pertanahan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Surabaya, maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jawa Timur.
"Pada saatnya nanti kita bongkar semua kegiatan mereka. Betul-betul lihai dan terencana," kata Kuhon.
(END)
Sentimen: negatif (100%)