Birokrat Pemkab Jember Dilarang Tolak Permintaan Wawancara Wartawan
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengambil langkah untuk memperbaiki iklim keterbukaan informasi terhadap publik. Salah satunya dengan memberikan keleluasaan kepada jajaran birokrasi teknis untuk memberikan keterangan kepada media massa jika diperlukan.
“Kita tahu beberapa tahun terakhir standar layanan kami dinilai oleh Komisi Informasi belum optimal, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah untuk memperbaikinya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano kepada beritajatim.com, Jumat (4/3/2022).
Mirfano kemudian menerbitkan surat untuk seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Isinya, memerintahkan kepada seluruh OPD agar mengaktifkan sekretaris badan, sekretaris dinas, Kepala Tata Usaha Rumah Sakit Daerah, dan sekretaris camat untuk melakukan dua hal.
“Pertama, memutakhirkan terus-menerus rencana dan pelaksanaan kegiataan pada website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan akun media sosial yang dimiliki masing-masing OPD,” kata Mirfano.
“Kedua, memberikan keterangan media jika diperlukan dalam rangka keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Mirfano.
Menurut Mirfano, Pemkab Jember ingin meningkatkan standar layanan agar semakin ideal dan optimal. “Kami tidak khawatir (para pejabat salah memberikan pernyataan), karena informasi yang diberikan rekan-rekan sekretaris dinas, badan, atau kecamatan ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan teknis, bukan kebijakan,” katanya.
“Layanan keterbukaan informasi publik ini akan jadi salah satu penilaian terhadap sekretaris dinas, badan, dan camat itu dalam rangka pengembangan karir mereka,” kata Mirfano.
Keterbukaan informasi publik memang menjadi salah satu isu penting pada masa pemerintahan Bupati Faida sepanjang 2016-2021. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sempat melayangkan kritik terhadap minimnya keterbukaan informasi pada jajaran birokrasi di Jember pada masa pemerintahan Faida.
“Keterbukaan informasi masih jadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Jember. Ini setiap tahun kami serukan, tapi tidak pernah ada perbaikan. Pemkab Jember berada di urutan 27 untuk pemeringkatan keterbukaan informasi pada 2018. Pada 2019, malah jelek: Jember di urutan 38 (dari 38 kabupaten dan kota di Jatim),” tambah Sri Wahyunik, salah satu anggota AJI, dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati, di gedung DPRD Jember, Senin (4/5/2020) malam.
“Di Jember jangankan hal-hal menyangkut anggaran, pejabat untuk berkomentar menanggapi suatu persoalan pun yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak jarang-jarang,” kata Sutrisno, anggota PWI, dalam forum yang sama dengan Wahyunik. [wir/but]
Sentimen: netral (66.3%)