Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Transmisi COVID-19 DKI Jakarta, Banten dan DIY Masuk Level 2
Tirto.id Jenis Media: News
Juru Bicara atau Jubir Kemenkes Mohammad Syahril menerangkan, hal itu mengacu pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) terkait transmisi komunitas. Transmisi komunitas kasus COVID-19 level 1 adalah kasus harus di bawah 20 kasus per 100 ribu penduduk per pekan.
Lanjut Syahril, pasien rawat inap akibat COVID-19 harus di bawah lima per 100 ribu penduduk per pekan. Dan terakhir, angka kematian akibat virus menular tersebut di bawah satu per 100 ribu penduduk per pekan.
“Transmisi komunitas di Indonesia berdasarkan standar WHO adalah level 1. Nah tetapi, dari sekian provinsi ini ada yang memang masuk dalam transmisi tingkat 2 yaitu DKI Jakarta, kemudian Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” ucap dia dalam konferensi pers daring, Jumat (2/12/2022).
“Tapi secara keseluruhan kita masuk di level 1,” tambah Syahril.
Berdasarkan data Kemenkes, DKI Jakarta ditetapkan level 2 karena kasus mingguan COVID-19 dan perawatan mingguan melebihi standar WHO. Banten pun ditetapkan level 2 karena kasus mingguan COVID-19 naik.
Kasus mingguan COVID-19 di DKI Jakarta mencapai 162,5 kasus per 100 ribu penduduk. Sedangkan Banten 34,93 kasus per 100 ribu penduduk.
Kemudian, DIY juga ditetapkan level 2 karena tingkat rawat inap mencapai 5,02 kasus per 100 ribu penduduk per pekan. Sedangkan DKI Jakarta tingkat rawat inapnya mencapai 7,58 kasus per 100 ribu penduduk per pekan.
Sentimen: positif (91.4%)