Sentimen
Negatif (100%)
1 Des 2022 : 20.46
Informasi Tambahan

Hewan: Sapi

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kejagung Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi SKEPB Daging Sapi dan Rajungan

1 Des 2022 : 20.46 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kejagung Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi SKEPB Daging Sapi dan Rajungan

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan dan daging sapi.

Kedua tersangka itu merupakan mantan pimpinan PT Surveyor Indonesia, yakni Bambang Isworo selaku Direktur Operasi periode 2016—2018 dan Kepala Sektor Bisnis PIK, Anjar Niryawan di periode yang sama.

Baca Juga

Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Korupsi PT Surveyor

"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (1/12).

Ketut menjelaskan bahwa Bambang Isworo sebagai tersangka untuk kasus korupsi daging sapi, sedangkan Anjar Niryawan adalah tersangka korupsi ranjungan.

Baca Juga

Kejagung Periksa 2 Karyawan Surveyor Indonesia Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung 1 Desember sampai dengan 20 Desember 2022.

Ketut menjelaskan peran kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum telah bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.

"Perbuatan keduanya menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk bill of exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal para tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Ketut.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Juga

Kejagung Periksa 3 Mantan Komisaris Utama Surveyor Indonesia

Sentimen: negatif (100%)