Sentimen
Negatif (88%)
3 Des 2022 : 08.29
Informasi Tambahan

Institusi: Paspampres

Kab/Kota: Gowa

Tokoh Terkait

Oknum Perwira Paspampres Pemerkosa Kowad Ditahan, Komandan : Saya Tunggu Panggilan POM

3 Des 2022 : 08.29 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Oknum Perwira Paspampres Pemerkosa Kowad Ditahan, Komandan : Saya Tunggu Panggilan POM

POJOKSATU.id, JAKARTA – Komandan Paspampres Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko menanggapi oknum perwira Paspampres Mayor Inf BF yang memperkosa Kowad Letda Caj GE.

Komandan Paspampres (Danpaspampres) menegaskan perwira Paspampres Mayor Inf BF ini sudah ditahan di Mako Paspampres untuk menunggu proses hukum dari POM TNI.

Korban merupakan perwira Kowad yang bertugas di Divisi III/Kostrad yang bermarkas di Gowa, Sulsel.

Penahanan Mayor Inf BF dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum.


“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Jumat (2/12/2022).

-

Kowad yang Diperkosa Oknum Perwira Paspampres Bertugas di Divisi 3 Kostrad Sulsel

 

Wahyu menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya itu diproses hukum.

Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.

“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku,” kata Wahyu.

“Nanti biar hukum yang memutuskan,” tegas Marsda Wahyu dilansir detikcom.

Jenderal Andika Minta Dipecat

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar pelaku ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.

Oknum perwira Paspampres Mayor Inf BF memperkosa perwira muda Letda Caj GE yang merupakan juniornya saat pengamanan G20 di Bali.

Panglima TNI meminta yang bersangkutan segera dipecat dan sudah menjalani proses hukum pidana.

Jenderal Andika Perkasa tidak mentoleransi tindakan amoral yang dilakukan oleh Mayor Inf BF ini.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan tindakan terhadap pelaku.

“Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Mako Kolinlamil Kamis (1/12/).

Andika memastikan, tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI.

Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.

“Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar,” tegas Andika.

“Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI. Kita ambil alih, penanganan di TNI,” ujar Panglima TNI. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (88.6%)