Sentimen
Positif (100%)
3 Des 2022 : 07.44
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia, ITB

Kab/Kota: bandung

Kasus: covid-19

OPINI: Peluang Seusai Presidensi G20

3 Des 2022 : 14.44 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

OPINI: Peluang Seusai Presidensi G20

Ajang pertemuan 20 negara-negara dengan ekonomi terbesar di dunia yang diselenggarakan pertengahan November lalu telah berakhir. Selain menjadikan Indonesia sebagai panggung pertemuan politik global, dalam pertemuan itu banyak sekali diselenggarakan pertemuan sampingan (side events) yang memfasilitasi investasi dan penumbuhan bisnis baru. Salah satu pertemuan yang cukup penting adalah Bloomberg CEO Forum, ajang pertemuan para pemimpin perusahaan global yang didukung penuh penyelenggaraannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam pertemuan tersebut, dua panel yang diselenggarakan cukup menarik perhatian. Panel pertama membahas mengenai arsitektur kesehatan global. Panel kedua membahas mengenai Nusantara: Ibu Kota Baru Indonesia yang Cerdas dan Berkelanjutan. Panel kedua ini sangat menarik karena selain mengundang Kepala Otorita Ibu Kota Negara, juga melibatkan akademisi dari Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

Salah satu yang menjadi pembahasan utama dalam panel Nusantara adalah bagaimana Ibu Kota Negara Indonesia yang baru dapat menjadi percontohan untuk teknologi baru dan proses bisnis pemerintah dan dunia usaha yang lebih efektif dan efisien.

Salah satu peluang besar pemanfaatan teknologi cerdas untuk ibu kota baru adalah penggunaan big data. Paradigma ini merevolusi praktik di mana sebagian besar dasar analisis dan pengambilan kebijakan merupakan data pemerintah dan berbasis pengembangan infrastruktur. Berbagai sumber data baru dapat dikumpulkan, dikelola dan dianalisis untuk menjadi dasar keputusan lokal, regional, bahkan nasional. Pelibatan dunia usaha yang memiliki data pelanggan cukup besar sangat perlu dilakukan untuk mendapatkan gambaran sewaktu (real time) mengenai pola konsumsi rakyat Indonesia.

Sebagian sumber data baru bisa saja bersifat sosial dan komunal. Contohnya adalah cuitan lebih dari 22 juta pengguna media sosial Indonesia yang tidak hanya banyak tetapi juga cukup “cerewet”. Yang tak kalah penting adalah data mobilitas antarwilayah. Pada awal pandemi 2020 misalnya, Universitas Indonesia berperan cukup penting dalam membantu pemerintah Indonesia mempelajari data pergerakan 180 juta data pengguna media sosial di Indonesia untuk menekan angka persebaran virus Covid-19.

Pemanfaatan big data pada bidang perkotaan dapat menjadi modal awal untuk manajemen pengembangan kota yang lebih efisien, terutama dengan integrasi manajemen data tata ruang (spasial). Salah satu prototipe yang cukup menjanjikan adalah Smart Land Surveillance System (SLSS) yang mengintegrasikan berbagai data spasial dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan data Pemerintah Kota/Kabupaten. Dengan sistem cerdas, pemerintah kota/kabupaten dapat dengan cepat memeriksa seberapa besar kawasan yang sudah terbangun dan belum terbangun untuk menentukan prioritas pembangunan.

Data mengenai lahan terbangun juga memudahkan untuk mengawasi kepatuhan dan menertibkan pelanggaran tata ruang. Bahkan pengawasan pada tingkat yang terkecil mempermudah penentuan besaran tarif pajak yang lebih sesuai untuk setiap pemilik lahan dan bangunan. Peningkatan tingkat kepatuhan dengan implementasi sistem cerdas ini, selain dampak positifnya terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dapat juga memperbaiki kondisi lingkungan perkotaan.

Berbagai pelanggaran koefisien dasar hijau (KDH) yang mengurangi luas resapan air perkotaan dapat diperangi dengan sangat efektif.

Tantangan utama dalam penumbuhkembangan kota cerdas bukanlah membuat sistem yang sempurna, namun memupuk ekosistem yang kolaboratif dan produktif. Contohnya, untuk membuat sebuah sistem yang mengintegrasikan data spasial dari berbagai sumber diperlukan kerja sama yang baik dari ahli di bidang perkotaan, perencanaan, arsitektur, geografi, sistem dan ilmu komputer dan kecerdasan artifisial (AI).

Selain itu dibutuhkan ekosistem kolaboratif antar kementerian dan lembaga yang memproduksi, menyimpan dan menyediakan data untuk keperluan analisis dan manajemen perkotaan. Dalam hal ini, data spasial diproduksi secara terpisah oleh BIG, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Kota/Kabupaten yang jumlah sangat tidak sedikit.

Walaupun aplikasi yang ditampilkan terlihat sederhana, tuntutan bagi ekosistem cerdas ini tidak main-main. Diperlukan infrastruktur yang cukup canggih dan mumpuni. SLSS misalnya, memerlukan medium penyimpanan yang sangat besar dan jejaring yang dapat diandalkan untuk terus menyediakan layanan bagi pengguna data. Belum lagi kebutuhan komputasi yang sangat tinggi karena penggunaan kecerdasan artifisial melalui teknik pembelajaran mesin (machine learning) untuk merekonstruksi data spasial yang sering kali berbeda antara satu sumber dan lainnya.

Catatan terakhir ini menggambarkan pentingnya koordinasi dan penyesuaian standar produksi dan pemrosesan data di setiap lembaga, terutama bila pemerintah sungguh-sungguh ingin mempercepat adopsi Kebijakan Satu Data dan Satu Peta Indonesia. Berbagai data, terutama data spasial yang begitu besar hanya dapat dibagikan untuk digunakan pengguna lain (data sharing) bila semua kementerian dan lembaga menggunakan standar produksi dan pemrosesan yang sama.

Walaupun penggunaan kecerdasan artifisial atau AI menunjukkan kemampuan bangsa Indonesia menguasai teknologi, pemanfaatannya seharusnya tidak perlu bila semua kementerian dan lembaga sudah memproduksi data dengan cara berfikir dan bekerja dengan skema data sharing.

Untuk dapat melakukan hal ini, perlu beberapa langkah progresif yang diarahkan oleh kepemimpinan nasional. Pertama, pemerintah perlu menerapkan segera standarisasi nasional untuk untuk proses bisnis produksi, pengelolaan, dan aturan berbagi pakai data. Standarisasi produksi diperlukan agar bahkan pada tingkatan yang terkecil, petugas yang menambahkan entry baru pada setiap set data mengacu pada referensi yang sama dengan semua kementerian/lembaga lain yang akan menggunakan data tersebut.

Standarisasi pengelolaan diperlukan agar setiap instansi dapat menerapkan kriteria pengguna yang memiliki akses secara bertingkat terhadap kedalaman detail data yang sesuai. Aturan berbagi pakai data sangat krusial untuk menjamin bahwa data pengguna yang sensitif dapat terlindungi dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dengan mudah diidentifikasi dan dipenalti.

Kedua, tidak hanya menetapkan standar, perlu ada pembagian tugas yang jelas antar kementerian/lembaga untuk keperluan pengembangan infrastruktur, pengelolaan data dan jaminan keamanan data. Ketiga dan lebih penting lagi, adalah upaya nasional untuk mendorong tumbuhnya potensi pemanfaatan (use case) data yang baru. Dengan tumbuhnya use case, berbagai instansi pengguna data akan memiliki visi bersama untuk menetapkan standar. Standar yang ditetapkan secara nasional dapat menjadi upaya untuk mencapai, bukan justru membatasi use case.

PROMOTED:  Kisah Dua Brand Kecantikan Lokal Raup Untung dari Tokopedia: Duvaderm dan Guele

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Sentimen: positif (100%)