Sentimen
3 Des 2022 : 06.20
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Pandeglang, Serang
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Heriyanto
Waduh! Oknum Polisi Polres Pandeglang Keciduk Nyabu Bareng Wanita di Indekos
3 Des 2022 : 13.20
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Tangerang: Seorang anggota polisi dari Polres Pandeglang berinisial AG, 35, dibekuk Bidpropam Polda Banten. Dia ditangkap diduga karena mengonsumsi narkoba bersama seorang wanita berinisial CY di indekos di Kota Serang, Banten.
"Oknum inisial AG telah diamankan Bidpropam Polda Banten untuk dimintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat, 2 Desember 2022.
Menurut Shinto, barang haram tersebut didapatkan dari wanita CY. Setelah didalami, keduanya mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Keduanya diduga kuat mengonsumsi narkoba jenis sabu yang bersumber dari CY di kostan tersebut," ucap dia.
Shinto menuturkan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Polda Banten terkait adanya penyekapan seorang wanita yang dilakukan personel polisi. Setelah di dalami, ternyata keduanya menggunakan sabu bersama.
"Bermula dari Bidpropam Polda Banten merespons berita tentang penyekapan seorang wanita oleh oknum personel Polres Pandeglang di salah satu kostan di Kota Serang. Ternyata itu tidak benar terjadi penyekapan, yang benar mereka tengah menggunakan narkoba," jelasnya.
Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, AG akan diberikan sanksi kode etik profesi Polri dan pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Sejalan dengan itu, penegakan hukum pasti juga dilakukan terhadap CY atas pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Kasus ini akan ditangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota," ucap dia.
Shinto menambahkan Polda Banten tidak akan tebang pilih menegakkan hukum terhadap penyalahguna narkoba, sesuai perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto.
"Sebaliknya personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman yang berlapis, tidak hanya pada sanksi internal juga dengan sanksi pidana," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
"Oknum inisial AG telah diamankan Bidpropam Polda Banten untuk dimintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat, 2 Desember 2022.
Menurut Shinto, barang haram tersebut didapatkan dari wanita CY. Setelah didalami, keduanya mengonsumsi narkoba jenis sabu.
-?
- - - -"Keduanya diduga kuat mengonsumsi narkoba jenis sabu yang bersumber dari CY di kostan tersebut," ucap dia.
Shinto menuturkan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Polda Banten terkait adanya penyekapan seorang wanita yang dilakukan personel polisi. Setelah di dalami, ternyata keduanya menggunakan sabu bersama.
"Bermula dari Bidpropam Polda Banten merespons berita tentang penyekapan seorang wanita oleh oknum personel Polres Pandeglang di salah satu kostan di Kota Serang. Ternyata itu tidak benar terjadi penyekapan, yang benar mereka tengah menggunakan narkoba," jelasnya.
Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, AG akan diberikan sanksi kode etik profesi Polri dan pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Sejalan dengan itu, penegakan hukum pasti juga dilakukan terhadap CY atas pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Kasus ini akan ditangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota," ucap dia.
Shinto menambahkan Polda Banten tidak akan tebang pilih menegakkan hukum terhadap penyalahguna narkoba, sesuai perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto.
"Sebaliknya personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman yang berlapis, tidak hanya pada sanksi internal juga dengan sanksi pidana," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(NUR)
Sentimen: negatif (93.4%)