Sentimen
Negatif (99%)
3 Des 2022 : 05.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tok! Kejati Jateng Keok Lawan Pengusaha Semarang, Penetapan Status Tersangka Tidak Sah

3 Des 2022 : 12.32 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Tok! Kejati Jateng Keok Lawan Pengusaha Semarang, Penetapan Status Tersangka Tidak Sah

Reporter: Rizal Husen|

Editor: Rizal Husen|

Kamis 01-12-2022,17:00 WIB

Kamaruddin Simanjuntak bersama Agus Hartono di PN Semarang-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Tinggi  Jawa Tengah (Kejati Jateng) kalah melawan pengusaha Semarang Agus Hartono dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.

Dalam putusannya, majelis hakim tunggal R. Azharyadi Priakusumah menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:

Pengusaha Semarang Bongkar 'Aroma Tak Sedap' di Kejati Jateng, Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus korupsi Impor Garam Kemenperin

Sebelumnya, Agus Hartono mengajukan gugatan praperadilan melawan Kajati Jateng terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi. 

Hakim R. Azharyadi Priakusumah dalam amar putusannya menyatakan penetapan Kejati Jateng padad Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Antara lain, keterangan ahli dan bukti-bukti surat.

Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan. 

BACA JUGA:

Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Pengusaha Semarang Diduga Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar Pelaku Peredaran Obat Sirop Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Kejagung Siapkan Opsi Perdata

Dalam persidangan terungkap, Kajati Jateng ternyata lebih dulu menerbitkan surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat penetapan tersangka nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit pada 25 Oktober 2022. 

Sementara surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jateng Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

"Mengadili menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," kata hakim Azharyadi Priakusumah dalam amar putusannya pada Rabu, 30 November 2022.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, ICK: Jaksa Agung Harus Berani Usut Tuntas

Selain itu, hakim menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang diterbitkan Kejati Jateng dalam perkara ini.

Sumber:

Sentimen: negatif (99.8%)