Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Saksi Ungkap CCTV di Rumah Ferdy Sambo 26 Kali Dimatikan secara Paksa
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Ahli forensik Hery Priyanto yang hadir sebagai saksi di sidang kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Hery hadir sebagai ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga
Richard Eliezer Sempat Bohongi Kapolri atas Perintah Ferdy Sambo
Dalam persidangan, Hery mengaku melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti DVR CCTV yang di dalamnya terdapat hardisk. Namun, hardisk tersebut tidak ada file di dalamnya.
“Kami lakukan pemeriksaan metode forensik, kami temukan hardisk tersebut tidak dikenali sebagai file sistem, dan tidak terdapat file apapun,” ujar Hery di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Hery mengungkapkan, melalui pemeriksaan lanjutan, pihaknya melakukan analisa log file. Lalu, menemukan 300 data sampling dari tanggal 8 Juli hingga 13 Juli 2022, yakni jejak digital berupa abnormal shutdown sebanyak 26 kali.
“Pada tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali. (Tanggal) 12 Juli 2022 sebanyak 7 kali, (tanggal) 10 Juli sebanyak satu kali, dan (tanggal) 8 Juli sebanyak 1 kali,” papar Hery.
Hery menjelaskan, abnormal shutdown merupakan proses mematikan perangkat DVR CCTV yang tidak normal.
“Jika dimatikan secara normal ada log file power off dan on. Apabila kita matikan secara sempurna, maka akan menimbulkan log file power off dan on. Ketika kita menemukan log file abnormal shutdown, maka ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural, bisa mati lampu atau dicabut,” jelas Hery.
“Efeknya apa?,” tanya hakim.
“Efeknya pengaruh tersebut bisa berpengaruh kepada sistem penyimpanan yang ada di DVR tersebut,” jawab Hery.
“Hilang?,” tanya hakim.
“Bisa Yang Mulia, atau tidak terdeteksi," kata Hery.
Baca Juga
Alasan Ferdy Sambo Gunakan Tangan Richard Eliezer Tembak Brigadir J
Menurut dia, ketika DVR dinyalakan seperti sebuah komputer, memiliki sistem hardisk yang merekam kegiatan.
"Ketika berputar, ketika kita matikan secara tidak normal, mati paksa, maka akan terkunci ,” tutur Hery.
Namun ia melihat ada beberapa kali hardisk tersebut tidak terbaca atau rusak.
"(Karena) Hardisk tersebut akan rusak di dalamnya,” tandas Hery.
Selain Agus dan Hendra Kurniawan, perbuatan itu diduga dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J saat Mengerang Kesakitan
Sentimen: negatif (99.9%)