Sentimen
Negatif (96%)
3 Des 2022 : 03.15
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Kab/Kota: Jember

Partai Terkait

Lihat Siapa yang Joget, kalau Menimbulkan Birahi Dilarang

3 Des 2022 : 10.15 Views 3

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

Lihat Siapa yang Joget, kalau Menimbulkan Birahi Dilarang

GELORA.CO -Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Syamsul Maarif mengaku setuju dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan goyang pargoy yang marak di media sosial TikTok. Namun, ia meminta masyarakat tak langsung main hakim sendiri terhadap pelakunya.

Menurutnya, perlu dilihat dulu siapa yang melakukan goyangan itu. Jika memang wanita dan memeragakan gerakan sensual serta mengundang hawa nafsu maka tergolong haram.

"Nah goyangannya harus dilihat siapa nih yang goyang? Kalau misal perempuan apalagi tidak menutup aurat atau menutup tapi menampakkan lekuk-lekuk anggota badan, sehingga bisa membuat fitnah, menimbulkan birahi itu dilarang," ujar Syamsul kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Kendati demikian, menurutnya fenomena goyang pargoy ini harus disikapi secara bijak. Masyarakat tidak boleh langsung mencaci dan menjatuhkan si pelaku joget itu.

"Ya harus santun jangan lalu kemudian kita benci, kita habisi, kita kritik yang berlebih-lebihan jangan," jelasnya.

Selain itu, menurutnya para ulama dari berbagai elemen organisasi masyarakat islam juga harus memberikan bimbingan. Tujuannya kata dia, agar masyarakat disadarkan bahwa budaya joget pargoy yang tidak senonoh itu haram.

"Jadi kita juga punya hati kepada mereka. Jadi mereka mendengar dakwah kita ini dia juga menerima, tapi kalau kita caci maki, kita benci," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai joget pargoy mengandung gerakan erotis dan mengundang syahwat lawan jenis. Maka dari itu, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram atas joget pargoy.

Fatwa tersebut tertuang dalam surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember.

Surat tersebut diterbitkan pada Sabtu (19/11/2022) dan ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Jember KH Badi'ut Tamam dan diketahui Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Harist.

Fatwa itu juga mengemukakan, joget pargoy tidak mencerminkan Muslim yang berakhlak, serta menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat yang berlaku di Jember.

Sehingga, MUI Jember mengimbau pemerintah daerah ikut turun tangan melarang kegiatan joget pargoy.

Sentimen: negatif (96.8%)