Sentimen
3 Des 2022 : 01.48
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Samarinda, Pati
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Ismail Bolong
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Polisi Sebut Hasil Pemeriksaan Istri dan Anak Ismail Bolong Semakin Menguatkan
3 Des 2022 : 01.48
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Istri dan anak Ismail Bolong menjalani pemeriksaan terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret sejumlah perwira tinggi (pati) Polri pada Kamis, 1 Desember 2022. Dari keterangan keduanya disebut semakin menguatkan.
"Hasilnya lancar-lancar saja dan semua semakin menguatkan satu sama lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada Medcom.id, Jumat, 2 Desember 2022.
Namun, Pipit emoh menjelaskan maksud semakin menguatkan tersebut. Jenderal bintang satu itu enggan membeberkan detail.
"Sudah cukup itu," ujar Pipit.
Keluarga Aiptu (Purn) Ismail Bolong itu diperiksa sebagai saksi dengan berita acara terpisah. Sebab, keluarga Ismail pemegang saham dalam perusahaan tambang batu bara tersebut. Salah satunya, anaknya yang merupakan direktur utama (dirut).
"Kan anaknya sebagai dirutnya katanya. Di dalam perusahaan kan orang yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan, saya belum bisa jawab banyak," ujar Pipit, Selasa, 29 November 2022.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu mengaku tak mengenal Agus.
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencuat, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Hasilnya lancar-lancar saja dan semua semakin menguatkan satu sama lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada Medcom.id, Jumat, 2 Desember 2022.
Namun, Pipit emoh menjelaskan maksud semakin menguatkan tersebut. Jenderal bintang satu itu enggan membeberkan detail.
-?
- - - -"Sudah cukup itu," ujar Pipit.
Keluarga Aiptu (Purn) Ismail Bolong itu diperiksa sebagai saksi dengan berita acara terpisah. Sebab, keluarga Ismail pemegang saham dalam perusahaan tambang batu bara tersebut. Salah satunya, anaknya yang merupakan direktur utama (dirut).
"Kan anaknya sebagai dirutnya katanya. Di dalam perusahaan kan orang yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan, saya belum bisa jawab banyak," ujar Pipit, Selasa, 29 November 2022.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu mengaku tak mengenal Agus.
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencuat, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
(END)
Sentimen: negatif (100%)