Sentimen
Negatif (98%)
2 Des 2022 : 00.16
Informasi Tambahan

Institusi: Paspampres

Kab/Kota: Tanjung Priok, Gowa

Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Sudah Diproses Hukum

2 Des 2022 : 00.16 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Sudah Diproses Hukum

MerahPutih.com - Seorang perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial GER.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali saat keduanya ditugaskan melakukan pengamanan KTT G20.

Baca Juga

Jenderal Andika Doakan KSAL Yudo Sukses Jalani Fit Proper Test Calon Panglima TNI

Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Kini, pelaku sudah diproses hukum.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," ujar Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF telah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga

Panglima TNI Revisi Aturan Penerimaan Taruna, Tinggi Badan Diturunkan Menjadi 160 Cm

Kata Andika, penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.

Andika menegaskan, perbuatan Mayor Infanteri BF sudah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana, perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegasnya. (*)

Baca Juga

Tanggapi Dukungan Jadi Cawapres Anies, Panglima TNI: Fokus Selesaikan Tugas

Sentimen: negatif (98.1%)