Sentimen
Negatif (99%)
3 Des 2022 : 01.40
Informasi Tambahan

Institusi: Paspampres

Kab/Kota: Tanjung Priok, Gowa

Perwira Paspampres jadi Tersangka Pemerkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat dan Pidanakan!

3 Des 2022 : 01.40 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Perwira Paspampres jadi Tersangka Pemerkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat dan Pidanakan!

PRFMNEWS - Seorang oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Aksi bejat itu diduga dilakukan di Bali.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum Paspampres itu.

Oknum tersebut berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, seperti yang dikutip PRFMNEWS dari ANTARA, Jumat, 2 Desember 2022.

Baca Juga: Alasan Jokowi Pilih 1 Nama ini Sebagai Calon Panglima TNI Gantikan Andika Perkasa

Andika menegaskan, tindakan pelaku merupakan tindak pidana. Dia juga meminta agar pelaku yang bersangkutan dipecat.

”Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Baca Juga: Panglima TNI Pantau Terus Perkembangan Kasus Stadion Kanjuruhan

Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Berikut Alur, Ketentuan, Cara, dan Syarat Mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.***

Sentimen: negatif (99.8%)