Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Bareskrim Serahkan Buronan Giki Argadiraksa ke JPU
Sindonews.com Jenis Media: Nasional
loading...
Dit Tipikor Bareskrim Polri menyerahkan buronan Giki Argadiraksa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menyerahkan Giki Argadiraksa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek pada BPD Jateng Cabang Jakarta 2018-2019.Buronan Giki Argadiaksa sebelumnya ditangkap di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Km 39. Dalam pelimpahan barang bukti dan tersangka ke JPU tersebut, Bareskrim juga menyerahkan dua tersangka lainnya yakni, Boni Marsapatubiono dan Welly Bordus Bambang.
"Terhadap ketiga tersangka pada tanggal 1 Desember 2022 telah dilakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Dir Tipikor Bareskrim, Brigjen Cahyono Wibowo, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Bareskrim Tahan Buronan Giki Argadiraksa dan Dirut PT Mega Daya
Dengan begitu, ketiga tersangka tersebut akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar Cahyono.
Dalam perkara ini, Dirut PT. Samco Indonesia Boni Marsapatubiono pada 2017 telah mengajukan lima fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Jakarta dan atas pengajuan tersebut telah disetujui oleh Bank Jateng Cabang Jakarta sebesar Rp74,5 miliar.
Baca juga: Kejar-kejaran di Tol JORR, PJR Polda Metro Tangkap Buronan Bareskrim
Sementara, tersangka Welly Bordus Bambang selaku Dirut PT. Mega Daya Survey Indonesia, bersama-sama tersangka Giki Argadiraksa selaku Direktur Keuangan PT. Mega Daya Survey Indonesia pada 2018-2019, PT. MDSI melalui kedua tersangka telah mengajukan tujuh fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Jakarta.
Dan atas pengajuan tersebut telah disetujui oleh Bank Jateng Cabang Jakarta yang totalnya sebesar Rp57 Miliar. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Puteranegara
(cip)
Sentimen: negatif (100%)