Sentimen
Negatif (99%)
2 Des 2022 : 21.21
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: Bekasi, Cianjur, Solo

Tokoh Terkait

Tipu Ribuan Orang, Kerugian Investasi Bodong Dana Oil Konsorsium Capai Rp55,8 Miliar

3 Des 2022 : 04.21 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Tipu Ribuan Orang, Kerugian Investasi Bodong Dana Oil Konsorsium Capai Rp55,8 Miliar

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Kamis 01-12-2022,19:43 WIB

Ilustrasi investasi bodong.---Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direskrimum Polda Bali menyebutkan, setidaknya 559 orang yang menjadi korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) dengan kerugian mencapai Rp55,8 miliar.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya menyatakan, korban investasi bodong dana oil konsorsium (PT DOK) yang tercatat melapor di Polda Bali terhitung 559 orang di luar yang tidak melaporkan kejadian tersebut yang jumlahnya mencapai sekitar ribuan orang.

"Korban yang tercatat (melapor ke Polda Bali) ada 559 orang, di luar yang mengadu ke kantor polisi ada sekitar 3.000 orang informasinya," kata Made Witaya.

BACA JUGA:

Johnny Plate Sebut Pemimpin Rambut Putih Gimik Politik Jokowi MUI DKI Imbau Seluruh Masjid Sisihkan 50 Persen Hasil Kotak Amal 2 Jumat untuk Korban Gempa Cianjur

Made Witaya menyebutkan total kerugian dana oil konsorsium dari satu laporan itu sebesar Rp22 miliar, kemudian terakhir ada lima laporan, termasuk pelimpahan dari Bareskrim ada satu.

Dalam kasus investasi bodong dana oil konsorsium yang merugikan ribuan orang tersebut, pihaknya telah menetapkan bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri sebagai tersangka dan telah menahannya di Rutan Polda Bali sejak 17 November 2022.

Modus operandi yang dipakai oleh tersangka dalam kasus ini, yakni Mang Tri mengedukasi investor dengan memberikan bunga yang cukup di atas bank. 

Setiap minggu ada 3 persen keuntungan yang didapat. Dana itu kemudian dikelola dalam bentuk trading minyak mentah.

Terduga Pelaku Tabrak Lari Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Kapolres BACA JUGA:P2P Gelombang II Hasilkan Deklarasi Solo, Lolly: Momentum Kolaborasi Awasi Bersama Pemilu 2024

Dijanjikan pula oleh tersangka bahwa risiko atau kerugian akan diganti atau diberikan uang ada yang jumlahnya antara Rp10 juta dan Rp100 juta, bahkan uang tersebut dapat diambil kapan saja. 

Investasi yang ditawarkannya sudah berstatus legal dan sudah berizin.

"Itulah hal-hal yang menyebabkan banyak orang melakukan investasi yang dikelola oleh tersangka TDY," katanya lagi.

Dalam perjalanan waktu, sekitar dua sampai tiga kali berproses, lanjut dia, para investor lancar mendapat beberapa persen keuntungan, kemudian investor yang bersangkutan menaikkan lagi modalnya. 

BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Sudah Dibuka, 890 Formasi Tersedia, Cek Link Pendaftarannya di Sini

Hingga pada akhirnya investasi tersebut ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap ilegal atau bodong.

Sumber:

Sentimen: negatif (99.9%)