Sentimen
Positif (50%)
2 Des 2022 : 21.15
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Pakuan

Kab/Kota: Bogor

Partai Terkait

Sandang Gelar Profesor, Sufmi Dasco Ahmad Jadi Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor

2 Des 2022 : 21.15 Views 9

Infosurabaya.id Infosurabaya.id Jenis Media: News

Sandang Gelar Profesor, Sufmi Dasco Ahmad Jadi Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI pada Kamis (1/12/2022), resmi menyandang gelar profesor, dan dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat.

Prosesi pengukuhan itu dilakukan Prof Didik Notosudjono Rektor Universitas Pakuan, dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Pakuan, di Sentul International Convention Centre (SICC), Bogor, Jawa Barat.

Pada kesempatan itu, Dasco yang sekarang menjabat Wakil Ketua DPR RI menyampaikan orasi ilmiah bertajuk Pemilu Demokratis dan Bermartabat dalam Bingkai Semangat Kedaulatan Rakyat.

Dia mengatakan, pemilu merupakan mekanisme utama dan prasyarat bagi demokrasi perwakilan. Upaya untuk mendapatkan mandat rakyat harus melalui sebuah pemilu yang jujur, adil, serta beradab.

Pemerintah demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak ditentukan rakyat, baik secara langsung mau pun melalui rakyat. Hal itu merupakan sarana partisipasi politik bagi masyarakat.

“Model demokrasi itu mensyaratkan adanya sistem partisipasi politik yang memberi peluang bagi warga negara untuk berpartisipasi secara efektif dalam proses pengambilan dan pelaksanaan keputusan politik,” paparnya.

Legislator dari Partai Gerindra tersebut melanjutkan, kedaulatan rakyat berarti rakyat memiliki kuasa tertinggi dalam suatu negara. Maka dari itu, rakyat sendiri yang menentukan corak dan tujuan pemerintahan lewat wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu.

“Agar para wakil rakyat tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat harus ditentukan sendiri oleh rakyat. Mekanismenya melalui pemilihan umum. Pemilihan umum berarti proses penyerahan sementara hak politik rakyat bagi penyelenggaraan negara,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pelaksanaan pemilu dinilai berlangsung demokratis bila menghadirkan dua aspek yakni aspek prosedural dan aspek substantif.

Aspek prosedural meliputi beberapa hal, mulai dari UU Pemilu, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, peserta pemilu yakni partai politik atau calon perseorangan, daftar pemilih tetap dalam pemilu.

Sementara, aspek substantif meliputi pemilu yang sejatinya menganut nilai dan prinsip bebas, terbuka, jujur, adil, kompetitif, serta menganut azas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

“Indikator dari aspek prosedural itu adalah hasil yang sangat kuantitatif. Sehingga, pemilu identik dengan perebutan suara pemilih. Indikator dari aspek substantif ini adalah hasil yang sangat kualitatif, sehingga pemilu identik dengan perebutan legitimasi politik pemilih,” jelasnya.

Prinsip kehidupan negara yang demokratis, sambung Dasco, adalah setiap warga negara berhak berpartisipasi aktif dalam proses politik.

Masyarakat yang demokratis merupakan penafsiran dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Kedaulatan rakyat hanya mungkin berjalan maksimal kalau masyarakat memiliki kecenderungan kuat ke arah budaya politik partisipatif. Intinya, partisipasi politik masyarakat merupakan jantung demokrasi.

“Dalam gagasan tentang demokrasi, setidaknya suatu sistem politik demokratis ditentukan oleh tingkat partisipasi politik warganya. Dalam pemilihan umum, diakui adanya hak pilih secara universal. Hak pilih itu merupakan salah satu prasyarat fundamental bagi pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis,” tegasnya.

Hadir sejumlah tokoh nasional dalam sidang senat terbuka itu, antara lain Prabowo Subianto Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Puan Maharani Ketua DPR RI, dan Bambang Soesatyo Ketua MPR.

Kemudian, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Wakapolri, dan Ahmad Muzani Wakil Ketua MPR RI sekaligus Sekjen Partai Gerindra.(rid/ipg)

Sentimen: positif (50%)