Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Jati
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Eks Koruptor Tak Boleh Nyaleg, DPR Minta KPU Patuhi Putusan MK
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengaku setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa mantan narapidana korupsi dilarang menjadi calon legislatif (caleg) setelah 5 tahun keluar dari penjara. Menurut Junimart, putusan MK juga sejalan dengan sikap pengadilan umum yang melakukan pencabutan hak politik terhadap pejabat negara yang melakukan korupsi.
“Saya setuju dengan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 sepanjang itu mengikuti amar putusan pengadilan umum yang sudah inkracht, yang mensyaratkan seorang narapidana dicabut hak politiknya, tidak boleh mencalonkan dan/ atau dicalonkan dalam jabatan politik,” kata Junimart kepada wartawan, Kamis (1/12).
Junimart meminta, penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU bisa menjalankan putusan MK tersebut. Dia menegaskan, KPU tidak bisa membuat aturan yang melanggar Undang-Undang.
“KPU wajib dan harus tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde. KPU tidak boleh membuat regulasi yang bertentangan dengan UU, karena putusan pengadilan adalah UU yang mengikat bagi siapa saja,” tegas Junimart.
Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, KPU tidak perlu lagi berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait adanya putusan MK itu. Menurutnya, putusan MK jelas secara konstitusi.
“Artinya KPU tidak perlu berkonsultasi denhan Komisi II terkait dengan perintah/putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak perlu tafsir,” ucap Junimart.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya menyatakan, akan mempelajari terkait putusan MK yang melarang mantan narapidana korupsi, untuk tidak menjadi caleg setelah lima tahun keluar dari penjara. Hal ini sebagaimana putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022, yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“KPU akan mempelajari putusan MK tersebut,” ujar Hasyim Asy’ari.
Hasyim menyampaikan, pihaknya juga akan membahas putusan MK tersebut dengan Presiden dan DPR selaku pembuat Undang-Undang. “Kami akan konsultasikan materi putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut kepada pembentuk UU, dalam hal ini Presiden dan DPR,” ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, pihaknya akan berkonsultasi, apakah pelarangan nyaleg itu hanya berlaku bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi/kab/kota, atau termasuk juga calon anggota DPD. Karena hal ini tentunya mempengaruhi Peraturan KPU (PKPU).
“Di antara hal yg perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU apakah hanya untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi/kab/kota, atau termasuk juga calon anggota DPD,” tegas Hasyim.
MK dalam putusannya melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) selama lima tahun setelah keluar dari penjara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022.
“Ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” demikian bunyi putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, Rabu (30/11).
Suhartoyo menjelaskan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang pernah menjalani pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik yang bersangkutan mantan terpidana sebagaimana diatur dalam norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu tersebut tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.
Pembedaan syarat untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan calon kepala daerah bagi mantan terpidana tersebut dapat berakibat terlanggarnya hak konstitusional warga negara.
Senada dengan hal ini, perbedaan secara faktual dalam norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu sepanjang frasa “kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” sejatinya tidak lagi selaras dengan pemaknaan yang telah dilakukan oleh Mahkamah dalam putusannya atas norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.
“Oleh karena dalil Pemohon yang menyatakan adanya persoalan konstitusionalitas terhadap norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu dapat dibuktikan, namun oleh karena pemaknaan yang dimohonkan oleh Pemohon tidak sebagaimana pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah, maka permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Suhartoyo dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (100%)