Sentimen
Negatif (100%)
1 Des 2022 : 22.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bandar Lampung

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait

KPK Bisa Permasalahkan Pejabat yang "Titip" Calon Mahasiswa di Unila jika Ada Suap

2 Des 2022 : 05.49 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Bisa Permasalahkan Pejabat yang "Titip" Calon Mahasiswa di Unila jika Ada Suap

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa mempersoalkan sejumlah pejabat yang menitipkan kolega mereka untuk diterima sebagai mahasiswa di Universitas Lampung (Unila) jika terbukti melakukan suap.

Beberapa pejabat dipanggil KPK karena diduga menitipkan calon mahasiswa baru ke Rektor Unila Karomani yang ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan melihat apakah terdapat dugaan pelanggaran pidana korupsi terkait titip menitip calon mahasiswa itu.

“Kalau di situ suap, kalau memang nanti ada alat buktinya pemberian dan penerimaan ya kita bisa permasalahkan, kita bisa gali lebih dalam,” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Pengumpulan Uang oleh Rektor Unila Terkait Calon Mahasiswa Titipan

Adapun sejumlah pejabat yang dipanggil penyidik KPK antara lain anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto, dari Fraksi Nasdem Tamanuri, dan dari Fraksi PKB Muhammad Kadafi.

Kemudian, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, dan mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.

Karyoto mengatakan, dalam kasus suap, terdapat dua pihak, yakni pemberi dan penerima. Menurut dia, pihak terkait bisa saja mengaku menerima suap. Namun, pihak pemberi tidak mengaku.

“Tanpa adanya keterangan saksi yang lain atau petunjuk-petunjuk yang lain itu masih kurang,” kata dia.

Menurut Karyoto, jika titip menitip calon mahasiswa itu dilakukan karena sebatas pihak terkait saling mengenal, hal itu wajar terjadi.

Namun, ketika penerimaan mahasiswa baru tersebut menjadi komoditas jual beli dan menjadi lahan pihak tertentu mengambil keuntungan, hal itu tidak dibenarkan.

“Inilah yang secara moral jelas tidak bagus. Karena orang yang mau sekolah kenapa diberikan beban yang luar biasa,” kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Baca juga: KPK Akan Dalami Dugaan Zulkifli Hasan Titip Keponakan Masuk Fakultas Kedokteran Unila

Sebelumnya, KPK mendalami dugaan permintaan sejumlah pihak termasuk beberapa pejabat agar calon mahasiswa diloloskan dan diterima di Unila.

Tindakan ini dilakukan melalui perantara orang kepercayaan Rektor Unila Karomani. Selain itu, KPK mendalami dugaan pemberian uang.

“Didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka Karomani,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Karomani dan sejumlah bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada 20 Agustus.

Ia diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022. 

Baca juga: Namanya Disebut dalan Kasus Mahasiswa Titipan Unila, Zulhas Enggan Komentar

Ia kemudian memerintahkan sejumlah bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua peserta Simanila yang sanggup membayar tarif masuk Unila. 

Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditetapkan kampus. Bawahan Karomani yang tersebut antara lain Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kabiro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo. Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Selain itu, Karomani memerintahkan dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa yang telah diluluskan.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)