Sentimen
Negatif (100%)
2 Des 2022 : 20.45
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kasus: Narkoba, Tipikor, HAM, pembunuhan, KKN, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Adu Kuat Dalam Penegakan Hukum

3 Des 2022 : 03.45 Views 3

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Adu Kuat Dalam Penegakan Hukum

Kini sidang tengah berlangsung atas peristiwa tersebut dengan tersangka sebanyak empat orang yaitu FS,PC, RR dan KM serta melibatkan kurang lebih 12 orang saksi-saksi yang semuanya dari instansi Polri. Keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan tersebut oleh Kapolri patut diapresiasi karena tanpa kesungguhan dan keyakinan demi kepentingan nama baik dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian RI maka peristiwa pembunuhan polisi oleh polisi tidak akan dapat diungkap secara terbuka walaupun harus dilaksanakan dengan hati-hati.

Peristiwa ini diperparah dengan munculnya peristiwa lain di mana telah terjadi penggelapan barang bukti narkoba yang melibatkan  seorang Jendral polisi lain, Irjen Polisi, TJM. Selain kedua peristiwa tersebut, kepolisian juga masih dilanda masalah serius di mana seorang petugas Polri Aiptu Ismail Bolong menyampaikan berita telah terjadi setoran bulanan kepada pejabat tinggi Polri sampai mencapai miliaran rupiah dalam bentuk dollar SGD. Kita patut apresiasi atas Langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan keberanian dan kesungguhannya peristiwa pembunuhan polisi oleh polisi dapat diungkap dan sampai di persidangan.


Peristiwa penegakan hukum lain terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI yang telah melibatkan dua orang Hakim Agung, SD dan GS dan tiga orang staf sekretariat/panitera MA serta dua orang penasehat hukum. Langkah Ketua MA dan jajarannya menghadapi peristiwa ini telah proaktif melakukan perombakan dalam staf kepaniteraan di MA merupakan langkah positif untuk membenahi lingkungan peradilan di MA yang bersumber dari permufakatan jahat melakukan suap terhadap hakim agung dengan tujuan  memenangkan perkara.

Penegakan hukum yang telah terjadi sampai saat ini masih sarat dengan diskriminasi perlakuan sejak tahap penyidikan sampai tahap peradilan. Diskriminasi perlakuan terhadap pencari keadilan intiya bertujuan memenangkan perkara dengan latar belakang suap; kekuatan finansial sehingga terjadi diskriminasi antara mereka yang kuat secara finansial dan mereka lemah; antara mereka yang diback-up pejabat tinggi dan mereka yang tidak memiliknya; mereka yang memiliki relasi kuat yang berpengaruh dan mereka yang tidak memilikinya.

Diskriminasi perlakuan hukum di atas mencerminkan bahwa dalam kenyataan, terbukti fungsi dan peranan hukum tidak steril dari campur tangan kekuasaan betapapun kuatnya demokrasi dan upaya perlindungan HAM di dengung-dengungkan. Hal tersebut tidak berarti langkah perbaikan harus berhenti karena hakikat penegakan hukum adalah penguatan kesadaran moral dan hukum masyarakat yang berjangka panjang dan dipastikan sangat melelahkan serta memerlukan kesabaran. Salah satu kekeliruan dari masyarakat juga termasuk para ahli hukum adalah menggantungkan masa kini dan masa depan pada “kesaktian hukum” sebagai primadona keadilan. Sedangkan pada hakikatnya, hukum bermuatan nilai- nilai agama dan kesusilaan bukan norma an sich. Hukum dan kekuasaan berkelindan satu sama lain sehingga tidak steril satu sana lain; tanpa kekuasaan hukum tidak efektif akan tetapi kekuasaan tanpa dibatasi hukum, anarkhi.

Contoh, penyalahgunaan wewenang. Era reformasi 1998 era reformati total terutama dalam bidang hukum dan penegakan hukum di mana telah diberlakukan UU Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN disusul dengan perubahan UU Anti Korupsi tahun 1971 dengan UU No 31/1999 dan telah diubah dengan UU No 20/2001. Pra anggapan bahwa dengan keberadaan kedua UU tersebut urusan pemberantasan korupsi selesai dan tuntas, ternyata tidak; diperlukan UU untuk melacak dan merampas asset-aset hasil korupsi dan kemudian diberlakukan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Akan tetapi keberadaan ketiga UU tersebut masih dipandang belum cukup sehingga pada tahun 2021 pemerintah telah berhasil membuat draft RUU tentang Perampasan Aset TIndak Pidana dengan pendekatan Non-based Criminal Forefeiture atau Perampasan Aset Tindak Pidana tanpa penuntutan tetapi sampai saat ini belum diundangkan.

Langkah awal pemerintah dengan menegakkan intgritas, profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggara negara terbukti tidak berhasil secara memadai dibandingkan dengan perkara korupsi yang meningkat terus setiap tahunnya. Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum yang diharapkan dengan UU tersebut tidak terjadi bahkan sebaliknya; begitu pula dengan UU Tipikor dan UU TPPU; semakin meningkat seiring dengan perccepatan komunikasi dan perhubungan antar negara. Pertumbuhan masyarakat  di era globalisasi menambah kerumitan dan kesulitan serta hambatan dalam meningkatkan upaya penegakan hukum diperparah dengan intervensi kekuasaan terhadap penyelesaian perkara sejak awal penyelidikan maupun ke dalam persidangan.

Kekuasaan ekonomi global semakin tidak terbendung mempengaruhi penegakan hukum lintas batas territorial. Contoh kasus suap yang dilakukan oleh pabrik pesawat boeing, korporasi asing (Inggeris, AS dan Perancis) dalam pembelian pesawat Boeing oleh PT Garuda Indonesia di mana telah terjadi proteksi pemerintah cq Kejaksaan AS untuk menghentikan perkara dengan kompensasi 3.6 juta euro sehingga KPK tidak dapat menempatkan pabrikan pesawat Boeing sebagai tersangka dalam sistem peradilan tipikor di Indonesia. Peristiwa tersebut mencerminkan bahwa kekuasaan yang bersifat ekstra-teritorial untuk memberantas korupsi yang melibatkan unsur asing semakin sulit untuk dilaksanakan secara efektif.

Berdasarkan uraian tersebut di atas semakin terang dan terbuka bahwa hukum dan kekuasaan di negara  - negara selain Indonesia memiliki karakter yang sama terlebih jika terkait kepentingan hubungan antar negara yang sering terjadi tidak sejalan antara pemerintah negara yang berkepentingan. Menghadapi tindak pidana korupsi dan masalahnya yang semakin rumit pemerintah perlu memperkuat sistem pencegahan dan penindakan pada level nasional disamping membersihkan aparatur negara yang telah melanggar keempat UU di atas.

*Penulis adalah guru besar ilmu hukum Univesitas Padjadjaran

Sentimen: negatif (100%)